Suara.com - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono menyatakan sejak era reformasi 1998, penghormatan hak asasi manusia (HAM) menjadi prioritas utama negara.
Kata dia, hal tersebut berdasarkan UU 1945 nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
"Butir penghormatan hak asasi manusia sudah hadir dalam konstitusi negara Indonesia, dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 28A sampai dengan 28 J undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia," ujar Gatot dalam Konferensi Internasional Penerapan Prinsi -prinsip HAM secara virtual, Kamis (10/2/2022).
Hak tersebut yakni hak warga, hak mengembangkan diri, beragama, hak atas kebebasan pribadi, memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukun yang berlaku surut.
Baca Juga: 55 Akademisi dari 31 Kampus Kecam Keras Tindakan Represif Negara Terhadap Warga Wadas
Gatot menuturkan, berbagai dokumen ketetangeraaan tersebut bukan hanya menjadi sumber hukum bagi jaminan hak-hak asasi manusia.
Lantaran melekat kewajiban setiap orang untuk menghormati hak orang lain dalam menjalankan hak dan kewajibannya, dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kewajiban bagi lembaga negara dan Polri
"Namun juga melekat kewajiban lembaga-llmbaga negara untuk menjamin menghormati dan menegakkan tidak terkecuali oleh Polri," ucap dia.
Gatot menyebut dalam prinsip HAM, Polri menjalankan perannya dalam sistem demokrasi. Yaitu menjamin amanat reformasi yang memastikan dihormatinya hak asasi manusia. Ia mengemukakan, prinsip hak asasi manusia tersebut juga telah diatur di Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Kata Gatot, sebagai bagian dan tanggung jawab untuk menjalankan amanat reformasi tersebut, prinsip hak asasi manusia secara general telah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Polri lanjut Gatot, berkewajiban menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Ia menyebut prinsip hak asasi manusia telah diadopsi Polri sebelum lahirnya UU.
Bahkan kata Gatot, telah dipatuhi Polri dalam hal melindungi dan menghormati hak asasi manusia.
"Bahkan jauh sebelum UU ini hadir, telah lebih dahulu mengadopsi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan semuanya itu dipatuhi oleh Polri," papar Gatot
Selain itu, Gatot mengatakan prinsip hak asasi manusia tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip-prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
Kata dia, Peraturan Kapolri tersebut semakin mendorong implementasi pemajuan dari perlindungan hak asasi manusia dengan menggunakan prinsip-prinsip yang diadili secara adil.
"Di dalamnya juga telah diatur pasal 5 ayat 1, ihwal bahwa untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau merendahkan martabat. Sehingga inisiatif kerjasama untuk pencegahan yang menjadi kegiatan ini bagi Polri merupakan reminder atau pengibgat bersama untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya