Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal. Keputusan itu tertuang pada Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.
"Vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh dalam konferensi pers yang digelar di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Selain itu, Komisi Fatwa juga memutuskan bahwa Vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
MUI melewati perjalanan panjang untuk akhirnya menetapkan kalau vaksin Merah Putih halal. Mulai dari pihak auditor dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI melakukan pemeriksaan dokumen, komposisi hingga proses produksi di pabrik.
Baca Juga: Sidang Paripurna DPRD Kota Malang Terpaksa Ditunda Setelah Satu Pegawainya Positif Covid-19
Hasil audit itu lantas diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk didiskusikan. Pada sidang pertama, Komisi Fatwa MUI memperoleh informasi kalau proses produksi memenuhi standar halal.
"Akan tetapi belum dijadwalkan untuk sidang pleno karena menunggu penjelasan dari BPOM sebagai pihak yang memiliki otoritas di dalam memberikan izin aspek keamanan," tuturnya.
Setelah itu, Komisi Fatwa MUI akhirnya mendapatkan informasi soal aspek keamanan dan kelayakan dari pihak BPOM yang menyerahkan rekomendasi untuk kepentingan uji klinis.
"Alhamdulillah kemudian diterbitkan di 7 Februari 2022."
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Bakal Digunakan untuk Anak-anak? Ini Penjelasan Menkes Budi Gunadi