Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option FBS.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Herman menyebut penggerebekan dilakukan pada Rabu (9/2/2022) kemarin.
"Masalah penipuan," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Kasus ini terungkap atas adanya laporan dengan Nomor: LP/A/0060/II/2022/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri. Laporan ini diterima Dittipideksus Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Baca Juga: Sempat Digerebek Polisi, Garis Polisi di Ruko Kosambi Bandung Menghilang
Satu Orang Tersangka
Dalam kasus ini, kata Whisnu, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial WKA.
Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang mempromosikan trading binary option FBS melalui media sosial Facebook.
"Yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread," beber Whisnu.
Wishnu mengungkap apa yang dipromosikan tersangka WKA itu sesuatu yang tak masuk akal. Sebab aturan yang dikeluarkan Jakarta Futures Exchange setiap transaksi wajib memiliki selisih 0,5 persen per transaksi.
Baca Juga: Wanita Muda di Tanjungpinang Diciduk Terkait Penipuan Member Arisan Puluhan Juta
Namun, lanjut Wishnu, salah satu korban yang percaya melakukan top up hingga Rp8.643.800 pada Oktober 2021. Hingga akhirnya korban merasa dirugikan karena binary option FBS nyatanya menerapkan spread yang tinggi, yakni sebesar 1,3 persen per transaksi
"Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali, karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran."