Luluk mengatakan rapat di masa reses bersama pemerintah bisa mempercepat pembahasan. Sehingga diharapkan RUU TPKS bisa selesai dalam dua kali masa sidang DPR.
"Ya kenapa tidak (bahas saat reses). Kalau memang itu dimungkinkan nggak ada persoalan sebenarnya. Kalau memang disepakati dan Baleg, pimpinannya setuju sih bisa saja. Karena kan masa reses lumayan ya sampe 22 hari, cukup lama," kata Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Sementara itu terkait DIM, dikatakan Luluk memang masih disusun pemerintah. Termasuk dengan surpres yang diperkirakan Luluk baru akan dikirim pemerintah pada Rabu atau paling lambat sebelum DPR reses.
"Sedang disusun DIM-nya oleh pemerintah dan kita menunggu, mungkin sebelum masa reses tiba sudah bisa diserahkan ke DPR. Sehingga DPR juga bisa memutuskan AKD mana yang akan membahas," kata Luluk.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus membuka peluang bagi Baleg untuk melakukan rapat pembahasan RUU TPKS di masa reses.
Tetapi diakui Lodewijk, sejauh ini belum ada usulan secara resmi dari Baleg mengenai hal tersebut.
"Sampai kemarin kami rapim belum ada usulan dari Baleg untuk mengadakan kegiatan-kegiatan dalam masa reses ini. Itu yang kita masih menunggu. Tapi kami tunggu dalam berapa hari ini tentunya kami dari pimpinan DPR sangat terbuka kalau ada permintaan dari pimpinan Baleg ataupun dari komisi lain," tandasnya.