Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual direncanakan akan dibahas saat reses. Menanggapi itu Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani mendukung langkah percepatan pembahasan tersebut.
Ia berujar masa reses DPR yang akan datang bisa digunakan untuk membahas RUU TPKS. Diketahui pembahasan bisa dilakukan apabila pemerintah memang sudah mengirimkan surpres dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Ya kami akan usulkan itu untuk segera dibahas sehingga masa reses ini kita bisa bersidang untuk membahas itu," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Sekjen Partai Gerindra ini berujar pembahasan RUU TPKS yang diusulkan dalam masa reses tersebut tidak menjadi soal. Apalagi bila memang bertujuan untuk mempercepat pembahasan RUU yang diharapkan banyak kalangan segera disahkan menjadi undang-undang tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Belum juga Kirim DIM RUU TPKS, DPR: Infonya Masih Ada yang Perlu Dikoreksi
"Saya kira enggak ada problem. Dalam arti makin cepat makin bagus karena problem yang dihadapi sekarang itu semakin kompleks. Dan makin kompleks karena kemajuan sosial, teknologi dan seterusnya sehingga kepastian untuk segera mencegah kekerasan seksual harus segera dipastikan," katanya.
Terkait urgensi keberadaan RUU TPKS, Muzani mengatakan bahwa negara harus hadir secepatnya.
"Karena itu upaya untuk segera menghadirkan undang-undang yang bisa menangani kekerasan seksual itu kami mendukung. Kalau perlu bila masa reses ini ya kita bersidang untuk itu," ujarnya.
Pembahasan RUU TPKS Ingin Dikebut
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, sebelumnya, berkeinginan tancap gas untuk mengebut pembahasan RUU TPKS. Bahkan bila perlu pembahasan tetap dilakukan pada masa reses DPR yang akan dimulai pertengahan Ferbuari.
Namun demikiam, keinginan tersebut masih tertahan lantaran hingga hari ini pemerintah belum juga mengirimkan surat presiden dan daftar inventarisasi masalah.
Luluk mengatakan rapat di masa reses bersama pemerintah bisa mempercepat pembahasan. Sehingga diharapkan RUU TPKS bisa selesai dalam dua kali masa sidang DPR.
"Ya kenapa tidak (bahas saat reses). Kalau memang itu dimungkinkan nggak ada persoalan sebenarnya. Kalau memang disepakati dan Baleg, pimpinannya setuju sih bisa saja. Karena kan masa reses lumayan ya sampe 22 hari, cukup lama," kata Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Sementara itu terkait DIM, dikatakan Luluk memang masih disusun pemerintah. Termasuk dengan surpres yang diperkirakan Luluk baru akan dikirim pemerintah pada Rabu atau paling lambat sebelum DPR reses.
"Sedang disusun DIM-nya oleh pemerintah dan kita menunggu, mungkin sebelum masa reses tiba sudah bisa diserahkan ke DPR. Sehingga DPR juga bisa memutuskan AKD mana yang akan membahas," kata Luluk.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus membuka peluang bagi Baleg untuk melakukan rapat pembahasan RUU TPKS di masa reses.
Tetapi diakui Lodewijk, sejauh ini belum ada usulan secara resmi dari Baleg mengenai hal tersebut.
"Sampai kemarin kami rapim belum ada usulan dari Baleg untuk mengadakan kegiatan-kegiatan dalam masa reses ini. Itu yang kita masih menunggu. Tapi kami tunggu dalam berapa hari ini tentunya kami dari pimpinan DPR sangat terbuka kalau ada permintaan dari pimpinan Baleg ataupun dari komisi lain," tandasnya.