Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut enam tahun, delapan bulan penjara terhadap eks Direktur Utama PT. Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Selain pidana badan, terdakwa Yoory Corneles juga diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Lahan Munjul tersebut rencana diperuntukan Pemprov DKI untuk Rumah DP 0 persen.
"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Takdir Suhan dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Jaksa Takdir menyebut hal memberatkan terdakwa Yoory Corneles tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan bersih dari korupsi,kolusi, dan nepotisme. Yoory juga turut serta merugikan keuangan negara dan daerah.
Baca Juga: Kinerja Anies Baswedan Disorot, Janji Rumah DP 0 Persen Diungkit
"Terdakwa adalah sebagai Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta," ucap Jaksa Takdir
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Yoory belum pernah dihukum dan mengakui segala perbuatannya.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," kata Jaksa Takdir.
Dakwaan JPU KPK
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Baca Juga: Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi Lahan Munjul, Taufik Gerindra Membantah
Yoory didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan Jaksa, Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.