Suara.com - Pihak Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan menceritakan soal penangkapan terhadap Briptu Christy, anggota Polresta Manado yang namanya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran meninggalkan tugas alias disersi. Penangkapan itu berlangsung pada hari Senin (7/2/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Briptu Christy diketahui check in di Hotel Grand Kemang pada Minggu (6/2/2022). Bahkan, dia check in di hotel tersebut atas nama orang lain.
Chief Security Grand Kemang Hotel, Djumin mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Briptu Christy menginap seorang diri di sana. Namun, dia menyebutkan ada satu orang rekan Briptu Chirsty yang diduga laki-laki berada di area swimming pool atau kolam renang.
"Tetapi di swimming pool itu ada temannya laki-laki, gitu saja satu orang," ungkap Djumin saat dijumpai di lokasi, Kamis (10/2/2022).
Penangkapan
Semula, pihak Hotel Grand Kemang tidak mengetahui adanya proses penangkapan tersebut. Tidak lama berselang, ada empat orang polisi berpakaian preman datang ke lokasi dan menunjukkan surat tugas penangkapan kepada pihak pengelola hotel.
"Intinya pada saat penangkapan, itu tahu-tahu sudah ada di bank pool gitu, petugas memang masuk, kami tanya dan ada surat tugasnya, bilang dari Polda kemudian duduk di lobi hotel," sambung Djumin.

Djumin melanjutkan, empat petugas itu kemudian berjalan mengarah ke tempat bank pool atau arena bermain biliar di Hotel Grand Kemang . Sebab, Briptu Christy berada di sana.
Lebih lanjut, Djumin menambahkan, penangkapan terhadap Briptu Christy berlajan kondusif. Tidak ada perlawanan dan disebutkan yang bersangkutan juga kooperarif.
"Tidak ada (perlawanan), dengan kooperatif tidak ada keramaian tidak ada, biasa saja di sini," beber dia.
Sementara itu, Front Office Manager Grand Kemang Hotel, Zahran, mengatakan Briptu Christy mulai menginap sejak Minggu (6/2/2022).