Suara.com - Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mengizinkan pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster kepada ibu hamil.
Hal itu dikeluarkan POGI melalui rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum POGI Ari K Januarto dan Sekretaris Jenderal POGI Budi Wiweko pada 28 Januari 2022.
"POGI mengeluarkan rekomendasi pemberian booster vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil minimal empat bulan setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua," tulis POGI dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Vaksin yang digunakan untuk booster vaksin bagi ibu hamil disarankan menggunakan jenis vaksin dengan platform yang sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan RI.
POGI mencatat sejauh ini dari 31.922 ibu hamil yang divaksin Covid-19 dua dosis, tidak ada yang mengalami efek samping yang parah, kebanyakan hanya ringan seperti nyeri pada daerah suntikan, mengantuk, nyeri kepala, lemas, nyeri otot, mual, meriang, nyeri sendi, dan demam.
POGI membuat rekomendasi ini mengacu pada hasil temuan American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG, 2021), Australian Government Department of Health (2022), Australian Technical Advisory Group on Immunisation (ATAGI, 2021), Royal College of Obstetricians and Gynaecologists (RCOG, 2021), dan Kementerian Kesehatan RI.
Diketahui, pemerintah juga telah menyuntikkan 187,696,710 dosis (90.12 persen) vaksin dosis pertama dan 133,703,748 dosis (64.20 persen) vaksin dosis kedua, serta 6,391,787 dosis (3.07 persen) vaksin dosis ketiga kepada masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara total sasaran vaksin adalah 208.265.720 atau 70 persen warga Indonesia yang ditargetkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus selesai dalam waktu satu tahun untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.