400 Warga di Jaktim Dihukum Gara-gara Tak Bermasker, Dalih Pelanggar Pas Kena Razia Sudah Suntik Vaksin

Kamis, 10 Februari 2022 | 15:15 WIB
400 Warga di Jaktim Dihukum Gara-gara Tak Bermasker, Dalih Pelanggar Pas Kena Razia Sudah Suntik Vaksin
Ilustrasi petugas Satpol PP menggelar razia masker di Jakarta. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menjaring sebanyak 400 warga dalam operasi tertib masker di wilayah tersebut pada Rabu (9/2/2022). Ratusan warga yang tak mengenakan masker itu bermacam-macam, yakni dari alasan sudah disuntik vaksin hingga pergi dekat rumah. 

Kepala Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) Budhy Novian mengatakan, jumlah tersebut menandakan bahwa tingkat kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan (prokes) menurun.

"Kemarin satu hari sekitar 400 pelanggar masker. Ini mengindikasikan kepatuhan dan kesadaran masker warga menurun," kata Budhy Novian di Jakarta, Kamis.

Budhy menambahkan, saat penindakan dalam operasi tertib masker PPKM Level 2 lalu jajaran Satpol PP Jakarta Timur hanya menjaring 254-300 orang pelanggar protokol kesehatan dalam waktu dua pekan.

Baca Juga: Auto Ngakak, Pria Ini Tak Sadar Pakai Masker 'Dobel' Gegara Lupa Bersihkan Wajahnya

Budhy mengatakan, warga yang terjaring operasi tertib masker melontarkan berbagai dalih atau alasan saat diminta petugas menjalankan sanksi.

"Alasannya banyak. Ada warga yang hanya alasan pergi ke depan doang, dekat rumah jadi tidak memakai masker. Alasan lupa, alasan karena sudah vaksin hingga alasan buru-buru," ujar Budhy.

Budhy menjelaskan, para pelanggar operasi tertib masker itu diberikan sanksi dan penindakan sesuai dengan Kepgub Nomor 118 Tahun 2022 juncto berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Ada dua pilihan sanksi. Pertama, kerja sosial seperti menyapu jalan sambil mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan.

"Kedua, membayar sanksi administrasi sebesar Rp250 ribu," kata Budhy. (Antara)

Baca Juga: Sejumlah Negara Bagian di AS Mulai Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, CDC Beri Tanggapan Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI