Suara.com - Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar undang-undang. Ia disebut merangkap jabatan swasta saat menjabat jadi Wali Kota Solo.
Dugaan tersebut muncul bermula dari ekonom, Faisal Basri yang mengungkapkan bahwa Gibran punya jabatan rangkap.
Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan kembali muncul dalam forum diskusi Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang yang berlangsung via daring pada Rabu (9/2/2022).
Dalam forum tersebut, pakar hukum pidana, Muhammad Taufik mengklaim Gibran merangkap menjadi komisari PT Wadah Masa Depan saat sudah terpilih jadi Wali Kota Solo.
Baca Juga: Heboh! Nama Inisial 'G' Disebut-sebut Jadi Presiden 2024 , Ada Nama Gus Baha, Gibran dan Ganjar
“Berdasarkan data yang saya kutip dari Dijen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan,” ujar Taufik.
Jika memang terbukti merangkap jabatan sebagai Wali Kota Solo sekaligus komisaris, maka Gibran bisa dikenai sanksi non-aktif selama 3 bulan sebagai Wali Kota.
Selain itu, Taufik juga menyatakan bahwa PT Wadah Masa Depan masih terkoneksi dengan PT SM yang terkait dengan kasus lingkungan hidup.
PT SM ini seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun menjadi hanya Rp 78 miliar.
Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan, terdapat nama Anthony Pradiptya yang merupakan putra dari petinggi PT SM, Gandi Sulistiyanto.
Baca Juga: Meski Kasus COVID-19 Terus Bertambah, Gibran Ingin PTM di Kota Solo Digelar Kembali Pekan Depan
Sementara Gandi Sulistiyanto baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan November 2021. Hal ini yang kemudian disebut oleh Taufik sebagai dugaan KKN.
“Luar biasa dahsyat ini KKN-nya,” imbuhnya.