Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan ada 121 perkara pengujian undang-undang yang sepanjang 2021. Setidaknya ada lima undang-undang yang paling diajukan sebagai permohonan pengajuan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dari 121 perkara tersebut, terdapat 48 undang-undang yang menjadi objek pada permohonan pengajuan pengujian. Itu disampaikan Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
"Berdasarkan perkara yang diregistrasi pada tahun 2021, sebanyak 48 undang-undang dimohonkan pengujian," kata Anwar dalam pidatonya yang disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Anwar menyebut UU Ciptaker paling banyak menjadi permohonan untuk diuji yakni sembilan kali. Selain UU Ciptaker, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juga turut diuji sebanyak sembilan kali.
Baca Juga: MK Klaim Sudah Bersiap Jauh-jauh Hari Tampung Gugatan Sengketa Pemilu 2024
Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diuji sebanyak empat kali.
Kemudian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Masing-masing diuji tiga kali," ucapnya.
MK sempat terhambat dengan adanya pandemi Covid-19 sehingga harus menunda persidangan.
Namun hal tersebut tidak menjadi persoalan berarti bagi MK untuk segera menyelesaikan perkara yang disebut Anwar malah dilakukan dalam waktu cepat.
Baca Juga: Sepanjang 2021 MK Tangani 277 Perkara, 22 Sisanya Masih Dalam Proses Pemeriksaan
"Meskipun perkara PUU, dan perkara SKLN tidak diatur secara limitasi jangka waktu penyelesaiannya, MK, telah mengupayakan dengan sungguh-sungguh, agar semua perkara, dapat segera diselesaikan."