Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim sudah bersiap menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar serentak pada 2024 mendatang. MK sendiri bertugas untuk menangani perkara perselisihan pemilu.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan kalau pihaknya sudah mempersiapkan diri dari berbagai aspek supaya lebih optimal dalam menangani perkara sengketa pemilu sejak 2022 ini. Hal tersebut disampaikan Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
"Penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana yang memadai serta mencukupi, harus dapat dilakukan, untuk memenuhi kebutuhan kelancaran penanganan perkara, perselisihan hasil pemilihan umum serentak," kata Anwar dalam pidatonya yang disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Sementara itu, Anwar juga melaporkan terkait progres penyelesaian perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang diputus pada 2021. MK disebutkannya menerima 157 permohonan.
Baca Juga: Sepanjang 2021 MK Tangani 277 Perkara, 22 Sisanya Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Dari jumlah tersebut, sebanyak 89 permohonan diajukan secara online dan sebanyak 68 permohonan diajukan secara langsung.
"Hal ini menunjukkan bahwa perilaku digital telah mulai dimiliki oleh para pencari keadilan, dalam hal ini, para pemohon, memilih memanfaatkan fitur permohonan online, daripada datang langsung ke MK."