Sementara itu, Front Office Manager Grand Kemang Hotel, Zahran, mengatakan Briptu Christy mulai menginap sejak Minggu (6/2/2022). Kemudian, ketika Briptu Christy hendak menambah masa menginap, atau extended, empat petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya.
"Kalau kejadiannya itu hari kedua, check-in hari Minggu, checkoutnya di hari Senin, kemudian dia extended sehari lagi," ucap Zahran saat dijumpai di lokasi, Kamis (10/2/2022).
"Kalau kejadiannya (penangkapan) hari kedua," sambungnya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Briptu Christy diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (9/2/2022).
"Iya diamankan di Hotel," kata Zulpan.
Zulpan melanjutkan, Briptu Christy telah tiba di Manado, Sulawesi Utara. Dia dipulangkan untuk kemudian diserahkan ke Polda Sulawesi Utara dan diperiksa terkait kasus disersi.

DPO Polda Sulut
Sebelumnya Briptu Christy diketahui masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Sulawesi Utara. Dia diburu lantaran meninggalkan tugas alias disersi.
Sebelum pergi dari rumah dan tak ada kabar, Briptu Christy sempat izin kepada suaminya yang juga anggota polisi atas nama Briptu Reynaldy Kamae.
Baca Juga: Sempat Masuk DPO, Briptu Christy Ditangkap Pada Hari Kedua Menginap di Hotel Grand Kemang
"Terakhir Januari awal dia bilang mau ke rumah temannya ingin menenangkan diri karena sudah banyak pikiran," kata Reynaldy mengutip dari Bogordaily—jaringan Suara.com—Selasa (8/2/2022).