Suara.com - Pihak Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan mengakui adanya penangkapan terhadap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, anggota Polresta Manado yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran meninggalkan tugas alias disersi. Penangkapan itu berlangsung pada hari Senin (7/2/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Chief Security Grand Kemang Hotel, Djumin mengatakan jika Briptu Christy check in di hotel tersebut atas nama orang lain. Dengan demikian, pihak hotel tidak mengetahui jika yang bersangkutan sedang dicari oleh pihak kepolisian.
"Jadi pada saat itu check in-nya itu bukan (atas nama dia), tapi atas nama orang lain. Makanya kami tidak mendeteksi dan kami juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu. Mukanya juga kami tidak terlalu waspadai, apalagi check innya pakai nama orang," kata Djumin saat dijumpai di lokasi, Kamis (10/2/2022) hari ini.
Semula, pihak Hotel Grand Kemang tidak mengetahui adanya proses penangkapan tersebut.
Baca Juga: Sempat Masuk DPO, Briptu Christy Ditangkap Pada Hari Kedua Menginap di Hotel Grand Kemang
Ditangkap Polisi Berpakaian Preman
Tidak lama berselang, ada empat orang polisi berpakaian preman datang ke lokasi dan menunjukkan surat tugas penangkapan kepada pihak pengelola hotel.
"Intinya pada saat penangkapan, itu tahu-tahu sudah ada di bank pool gitu, petugas memang masuk, kami tanya dan ada surat tugasnya, bilang dari Polda kemudian duduk di lobi hotel," sambung Djumin.
Djumin melanjutkan, empat petugas itu kemudian berjalan mengarah ke tempat bank pool atau arena bermain biliar di Hotel Grand Kemang . Sebab, Briptu Christy berada di sana.
Lebih lanjut, Djumin menambahkan, penangkapan terhadap Briptu Christy berlajan kondusif. Tidak ada perlawanan dan disebutkan yang bersangkutan juga kooperarif.
"Tidak ada (perlawanan), dengan kooperatif tidak ada keramaian tidak ada, biasa saja di sini," beber dia.
Sementara itu, Front Office Manager Grand Kemang Hotel, Zahran, mengatakan Briptu Christy mulai menginap sejak Minggu (6/2/2022). Kemudian, ketika Briptu Christy hendak menambah masa menginap, atau extended, empat petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya.
"Kalau kejadiannya itu hari kedua, check-in hari Minggu, checkoutnya di hari Senin, kemudian dia extended sehari lagi," ucap Zahran saat dijumpai di lokasi, Kamis (10/2/2022).
"Kalau kejadiannya (penangkapan) hari kedua," sambungnya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Briptu Christy diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (9/2/2022).
"Iya diamankan di Hotel," kata Zulpan.
Zulpan melanjutkan, Briptu Christy telah tiba di Manado, Sulawesi Utara. Dia dipulangkan untuk kemudian diserahkan ke Polda Sulawesi Utara dan diperiksa terkait kasus disersi.
DPO Polda Sulut
Sebelumnya Briptu Christy diketahui masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Sulawesi Utara. Dia diburu lantaran meninggalkan tugas alias disersi.
Sebelum pergi dari rumah dan tak ada kabar, Briptu Christy sempat izin kepada suaminya yang juga anggota polisi atas nama Briptu Reynaldy Kamae.
"Terakhir Januari awal dia bilang mau ke rumah temannya ingin menenangkan diri karena sudah banyak pikiran," kata Reynaldy mengutip dari Bogordaily—jaringan Suara.com—Selasa (8/2/2022).
Reynaldy ketika itu mengklaim tidak tahu keberadaan istrinya. Sebab, ketika pergi yang bersangkutan hanya memberi tahu akan ke rumah temannya tanpa membeberkan alamatnya.