Kekerasan Seksual: Saat akan Ditangkap Usai Perkosa Pegawai, Pengusaha Warteg di Bekasi Ancam Bunuh Diri

Siswanto Suara.Com
Kamis, 10 Februari 2022 | 13:41 WIB
Kekerasan Seksual: Saat akan Ditangkap Usai Perkosa Pegawai, Pengusaha Warteg di Bekasi Ancam Bunuh Diri
Ilustrasi kekerasan seksual santri [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

EW dapat diamankan dan sekarang berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk pengobatan. Setelah itu, dia akan dimintai keterangan.

Edi telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI