EW dapat diamankan dan sekarang berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk pengobatan. Setelah itu, dia akan dimintai keterangan.
Edi telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. [rangkuman laporan Suara.com]