Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 277 perkara sepanjang 2021. Dari 277 perkara tersebut, masih ada 22 perkara pengujian undang-undang yang masih dalam proses pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
"MK menangani sebanyak 277 perkara untuk tiga kewenangan yang terdiri dari 121 perkara Pengujian Undang-Undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, dan 153 perkara Pemilihan Kepala Daerah," kata Anwar dalam pidatonya yang disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/2/2022).
Dari 277 perkara, sebanyak 253 sudah diputus dengan rincian 99 putusan perkara Pengujian Undang-Undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, dan 151 putusan perkara Pemilihan Kepala Daerah. Untuk mengadili 277 perkara, dalam 3 kewenangan tersebut, MK menggelar sebanyak 924 sidang, yang terdiri dari 471
Sidang Panel dan 453 Sidang Pleno.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Tidak Selamanya Sependapat Dengan Mahkamah Konstitusi
Khusus untuk perkara pengujian undang-undang, MK menyelenggarakan 388 persidangan. Dari jumlah tersebut, Sidang Panel diselenggarakan sebanyak 128 kali.
"Sementara Sidang Pleno diselenggarakan sebanyak 260 kali," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk perkara sengketa kewenangan lembaga negara, MK menyelenggarakan 3 Sidang Panel dan 3 kali Sidang Pleno dengan agenda Pengucapan Putusan. Sedangkan untuk memutus perkara pilkada, 490 persidangan diselenggarakan, yang terdiri dari 338 Sidang Panel dan 152 Sidang Pleno.