Perkosa Pegawai Sendiri, Bos Warteg Di Cikarang Sempat Mau Bunuh Diri, 5 Kali Tusukkan Belati Ke Perut Sendiri

Kamis, 10 Februari 2022 | 13:15 WIB
Perkosa Pegawai Sendiri, Bos Warteg Di Cikarang Sempat Mau Bunuh Diri, 5 Kali Tusukkan Belati Ke Perut Sendiri
ILUSTRASI garis polisi. ANTARA/HO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setelah itu pelaku keluar dari kamar dan mengambil pisau di dapur dan mengancam korban 'awas kalau teriak saya bunuh'," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kekinian Edi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," pungkas Mustakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI