Suara.com - Edi Wijoyo bos warung Tegal alias warteg di Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sempat berupaya bunuh diri saat hendak ditangkap warga usai memperkosa anak di bawah umur berinisial SYN (17). Upaya bunuh diri ini dilakukan Edi dengan menusukkan sebilah kujang atau belati ke perutnya.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menyebut Edi menusukkan kujang ke perutnya sebanyak lima kali.
"Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan sebilah Kujang yang diambil dari kamar pelaku dengan menusukkan ke perut sebanyak lima kali," kata Edi kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Kekinian, kata Mustakim, Edi telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Rencananya yang bersangkutan akan diperiksa usai kondisinya membaik.
Baca Juga: Bejat! Edi Wijoyo, Bos Warteg Nasional Bahari Di Cikarang Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Ancam Bunuh
Kronologi Pemerkosaan
Edi sebelumnya ditangkap warga dan polisi usai terbukti memperkosa SYN. Anak di bawah umur ini sehari-harinya bekerja di warteg milik pelaku.
Mustakim menyebut perbuatan bejat ini dilakukan oleh Edi di warteg miliknya yang berlokasi di Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 6 Februari 2022.
"Terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku selaku pengelola Warteg Nasional Bahari terhadap korban," tutur Mustakim.
Menurut penuturan Mustakim, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Ketika itu, Edi mengetuk pintu kamar korban, lalu masuk dan mengancam korban untuk tidak berteriak.
Baca Juga: Pelajar SMA di Kuta Dituntut 8 Tahun Penjara Akibat Setubuhi Kekasihnya yang Masih 17 Tahun
"Pelaku mendekati korban, lalu tangan kanan pelaku membekap muka korban dengan satu buah lap meja terbuat dari bahan sambil mengancam korban 'jangan teriak'," bebernya.
"Setelah itu pelaku keluar dari kamar dan mengambil pisau di dapur dan mengancam korban 'awas kalau teriak saya bunuh'," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kekinian Edi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," pungkas Mustakim.