Suara.com - Seorang pria di Cirebon bernama Arif Gunawan ditahan lantaran mencuri ponsel demi mencari biaya untuk kesembuhan anaknya. Namun, ia telah dibebaskan oleh Kejaksaan.
Kisah bebasnya pria tersebut diunggah oleh akun TikTok Kejaksaan RI @kejaksaan.ri, Selasa (8/2/2022).
Menurut keterangan, Arif Gunawan berprofesi sebagai penjual es. Ia dibebaskan setelah mendapatkan Restorative Justice.
"Arif Gunawan yang berprofesi sebagai penjual ES terpaksa mencuri HP demi berjuang mencari biaya untuk kesembuhan anaknya, Arif mendapatkan Restorative Justice oleh Jaksa, serta dapat bantuan oleh Bupati Cirebon," tulis keterangan akun seperti dikutip Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Arif terpaksa harus mencuri ponsel demi mendapatkan biaya untuk anaknya yang sedang berbaring di rumah sakit. Ia mencuri untuk pengobatan sang anak.
Jaksa lalu menghentikan tututan terhadap Arief berdasarkan hati nurani. Dalam video itu, jaksa lalu melepas rompi tahanan berwarna oranye yang dipakai oleh Arif.
"Jaksa menghentikan penuntutan terhadap Airef berdasarkan hati nurani," tulis keterangan video.
Terkait dengan kejadian ini, Arif mengaku menyesal. Ia pun juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Momen pembebasan Arif itu juga disaksikan oleh Bupati Cirebon. Dalam momen itu, Bupati Cirebon juga turut memberi bantuan untuk keluarga Arif dan anaknya.
Baca Juga: Aksi Kocak Seorang Pria Coba Terawang Umur Ayam, Endingnya Malah Dapat 'Doorprize'

"Arif dipeluk erat oleh Bupati Cirebon yang turut hadir dan memberikan bantuan untuk Arief dan anaknya," kata akun Kejaksaan RI.