Suara.com - Pandemi Covid-19 di Indonesia hingga kini belum juga usai apalagi varian virus omicron sedang melonjak. Untuk mencegah persebaran virus Covid-19, Pemerintah mengeluarkan aturan berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 09 Tahun 2022 yang juga mencantumkan aturan lengkap PPKM level 2.
Selain untuk wilayah PPKM level 2, Imendagri terbaru ini juga mengatur daerah PPKM Level 3 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali. Dalam Inmendagri No 09 Tahun 2022 tersebut, sejumlah protokol kesehatan akan diperketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Lantas, seperti apa aturan lengkap PPKM Level 2 di sejumlah wilayah?
Sejumlah aturan lengkap PPKM level 2 sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung makan di tempat 75% dari kapasitas dan dengan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
4. Restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko, atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga: Daftar 10 Mal dan Hotel tidak Patuh Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
BERITA TERKAIT
Kupas Tuntas Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kapan Bayar dan Berapa Jumlahnya?
12 Maret 2025 | 17:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI