Periksa 3 Saksi, KPK Telusuri Proses Awal Gugatan Pembubaran PT SGP hingga Suap ke Hakim Itong

Kamis, 10 Februari 2022 | 12:53 WIB
Periksa 3 Saksi, KPK Telusuri Proses Awal Gugatan Pembubaran PT SGP hingga Suap ke Hakim Itong
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses awal permohonan gugatan pembubaran PT  Soyu Giri Primedika di Pengadilan Negeri Surabaya hingga melibatkan suap kepada Hakim Itong Isnaeni Hidayat.

Keterangan itu digali setelah penyidik antirasuah memeriksa tiga saksi. Mereka adalah PNS Yudi Her Oktaviano; swasta Mohammad Sofyanto dan Achmad Prihantoyo.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengetahuan saksi tentang awal mula diajukannya permohonan gugatan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika) di PN Surabaya," kata  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

Diketahui, Itong Isnaeni bersama tersangka lainnya, yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Hendro Kasiono, pengacara PT Soyu Giri Primedika ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Pak Lurah hingga Advokat Diperiksa KPK Hari Ini

Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 140 juta. Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.

"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Nawawi, Hakim Itong dan dua tersangka lain akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mereka ditahan sejak Kamis, 20 Januari sampai 8 Februari 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI