Singgung Konflik Wadas, Mahfud MD: Kalau Polri Tak Bertindak Dituding Goblok, Bertindak Dianggap Melanggar HAM

Kamis, 10 Februari 2022 | 12:28 WIB
Singgung Konflik Wadas, Mahfud MD: Kalau Polri Tak Bertindak Dituding Goblok, Bertindak Dianggap Melanggar HAM
Menko Polhukam Mahfud MD. [Kemenkopolhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahfud menyebut jika aparat Polri melakukan tindakan -tindakan yang sesuai prosedur, dianggap melakukan tindakan swenang-sewenang.

"Taruh lah kasus yang sekarang sedang ramai kita bahas di Wadas. Itu kan kalau Polri melakukan tindakan-tindakan yang sudah terukur sekalipun, dituding di situ dianggap sewenang-sewenang," ucap Mahfud. 

Namun kata Mahfud, jika aparat Polri tidak bertindak melihat adanya keributan masyarakat yang kemungkinan menimbulkan korban, dianggap diam. Sehingga kata Mahfud pentingnya empat pedoman prinsip penting HAM dalam penegakkan hukum.

"Tapi seumpana diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban. Ini lah pentingnya 4 pedoman yang tadi dalam prinsip dalan penegakan di tubuh Polri yang sudah dituangkan di dalam surat keputusan Kapolri tadi," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI