Singgung Konflik Wadas, Mahfud MD: Kalau Polri Tak Bertindak Dituding Goblok, Bertindak Dianggap Melanggar HAM

Kamis, 10 Februari 2022 | 12:28 WIB
Singgung Konflik Wadas, Mahfud MD: Kalau Polri Tak Bertindak Dituding Goblok, Bertindak Dianggap Melanggar HAM
Menko Polhukam Mahfud MD. [Kemenkopolhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan terdapat empat prinsip penting hak asasi manusia (HAM) dalam penegakkan hukum oleh aparat kepolisian. Mahfud menyebut empat prinsip tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

"Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penegakkan hukum, terdapat ada 4 prinsip penting HAM di dalam penggunaan kekuatan," ujar Mahfud dalam Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-Prinsip  HAM secara virtual, Kamis (10/2/2022).

Mahfud menuturkan dalam penggunaan kekuatan Polri harus bertindak proporsionalitas. Yakni penggunaan kekuatan yang seimbang wajar atau tidak berlebihan. Prinsip kedua yaitu legalitas.

"Tindakan itu harus sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik hukum nasional maupun dengan standar HAM internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan," papar dia.

Kemudian prinsip ketiga, akuntabilitas. Yaitu ada prosedur dan peninjauan ulang penggunaan kekuatan yang bisa dipertanggungjawabkan. Keempat, menerapkan prinsip nesisitas yaitu digunakan pada tindakan luar biasa dan benar-benar dibutuhkan.

Mantan Ketua MK itu memahami bahwa saat ini Polri menghadapi perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, terbuka, mudah dikontrol, sehingga menghadapi dilema.

Kata Mahfud, jika aparat Polri tak bertindak justru dituding tak bertanggung jawab. Namun sebaliknya, dituding melanggar jika bertindak. 

"Kalau (Polri) enggak bertindak dituding goblok, tidak bertanggungjawab, tetap kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM," ungkap Mahfud. 

Ketua Kompolnas itu mencontohkan kasus konflik Desa Wadas baru-baru ini.

Baca Juga: Soal Peristiwa Desa Wadas, Elektabilitas Ganjar Diprediksi Terpengaruh Tapi Elektabilitas PDIP Tidak

Diketahui, terjadi ketegangan antara polisi dan warga yang menolak kegiatan penambangan batu andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI