Diketahui, GEMPA DEWA membuat 4 tuntutan bagi pemerintah yaitu:
- Mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018 tentang Izin Penetapan Lokasi Bendungan.
- Mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660/1/2018 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Bener.
- Menolak segala bentuk eksploitasi alam terkhusus di Desa Wadas.
- Menolak segala bentuk intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup terkhusus warga masyarakat Desa Wadas.
Pada 16 Juli 2021, warga Desa Wadas juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ganjar Pranowo. Gugatan tersebut merupakan buntut dari penolakan warga Wadas atas penambangan kuari di desa mereka untuk keperluan proyek pembangunan Bendungan Bener.
Itulah ulasan mengenai profil Bendungan Bener yang berbuntut panjang hingga menyeret Ganjar Pranowo.