Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan kalau pemerintah tidak pernah berpikir untuk melakukan tindakan inkonstitusional dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19. Semua kebijakan yang diambil disebutnya sudah sesuai dengan pertimbangan terukur.
Jokowi mengatakan kalau pemerintah semua langkah termasuk membuat regulasi itu telah melewati pertimbangan serta diputuskan dengan alasan-alasan faktual, terukur dan objektif. Itu juga didasari dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan yang matang untuk mengatasi krisis menyelamatkan masyarakat menyelamatkan bangsa.
Itu disampaikan Jokowi saat berpidato dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikitpun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi covid 19 pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara cara bikin inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Jokowi dikutip melalui siaran langsung saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Baca Juga: Perawatan Pasien COVID-19 Telan Biaya Rp 94 Triliun, Sri Mulyani: So Expensive
Pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan tersendiri termasuk bagi pemerintah untuk menjalankan praktik konstitusi. Menurutnya, situasi krisis memaksa pemerintah untuk mengambil respons cepat dan tepat, menghadirkan cara-cara yang lebih fleksibel dan lebih responsif dengan menempatkan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menegaskan kalau pemerintah tetap menggunakan asas kehati-hatian dalam setiap memutuskan kebijakan.
"Tapi saya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat," tegasnya.
"Menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi."
Baca Juga: Siswa Dua SMP Negeri Kena Covid-19, Pekanbaru Belum Setop PTM 100 Persen