Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi, Dinar Faisal Badar terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan lahan serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pemeriksaan terhadap Faisal Badar untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.
Dalam pemeriksaan itu, Dinar Faisal dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK mengenai sejumlah proyek serta ganti rugi lahan Polder Air di Bekasi.
"Dikonfirmasi soal pengetahuan saksi mengenai proses penganggaran proyek dan ganti rugi lahan Polder Air di Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Sementara pihak swasta, Peter batal diperiksa KPK karena alasan sakit.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara, KPK Tambah 40 Hari Penahanan Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni
Penyidik pun akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Peter untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka termasuk Walkot Bekasi Rahmat Effendi
Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin, Camat Jati Sampurna.
Sedangkan pihak pemberi suap, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati (PT. KBR); dan Makhfud Saifudin MS, Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min (LBM) alias Anen, pihak swasta.
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: KPK Cecar Bupati Tanjung Jabung Timur soal Peran Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp5 Miliar.
Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar.