Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pembohongan publik dalam penyelenggaraan Formula E. Pasalnya, ajang balap mobil listrik itu disebutnya sudah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Gembong, Pemprov DKI Jakarta mengklaim tidak akan menggunakan APBD untuk Formula E. Namun, pada kenyataannya uang komitmen atau commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang sudah disetorkan itu memakai uang rakyat.
"Bahwa ternyata Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembohongan publik tentang penggunaan APBD terhadap penyelenggaraan Formula E," ujar Gembong kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Commitment fee pembayarannya dari APBD Perubahan tahun 2019 sebesar Rp360 miliar dan APBD 2020 sebanyak Rp 200 miliar.
Baca Juga: Prasetio Edi Marsudi: Saya Miris, Baru Pertama Kali di Indonesia ada Ketua DPRD di-BK-kan
"Melalui Dinas Pemuda dan Olaharaga dan uang ini sudah mengalir ke Formula E Operation pemegang lisensi Formula E," jelasnya.
Tak hanya itu, APBD juga sudah mengalokasikan penyertaan modal daerah sebesar 1,2 triliun kepada PT Jakarta Propertindo selaku penyelenggara. Fakta lainnya, Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas 2019 lalu.
"Semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT Jakpro," pungkasnya.