Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penambahan penahanan tersangka Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat selama 40 hari. Itong dijerat dalam kasus suap penanganan perkara di pengadilan.
Selain Itong, dua tersangka lainnya yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara bernama Hendro Kasiono selaku kuasa dari ari PT. Soyu Giri Primedika (PT.SGP) juga ditambah masa penahanannya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut mereka akan kembali mendekam di penjara terhitung pada 9 Februari sampai 20 Maret 2022.
"Memperpanjang masa penahanan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan untuk waktu 40 hari ke depan," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Untuk penahanan para tersangka, Itong Isnaeni akan mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1; Hendro Kasiono di tahan di Polres Metro Jakarta Pusat; dan Hamdan di Polres Jakarta Timur.
Ali menyebut alasan menambah penahanan para tersangka karena KPK masih memerlukan sejumlah keteragan saksi maupun terus memperkuat alat bukti.
"Masih dibutuhkannya waktu pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik," imbuhnya
Diketahui, Itong Isnaeni bersama tersangka lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT.
Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta. Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
Baca Juga: Kasus Gugatan Pembubaran PT SGP Mulai Didalami KPK, Seorang PNS Diperiksa
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.