Gibran Diduga Langgar UU, Pakar Sebut Harus Dinonaktifkan Jadi Wali Kota Selama 3 Bulan

Kamis, 10 Februari 2022 | 11:00 WIB
Gibran Diduga Langgar UU, Pakar Sebut Harus Dinonaktifkan Jadi Wali Kota Selama 3 Bulan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan.

Dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Gibran diduga telah melanggar UU.

Hal tersebut membuat Gibran seharusnya dinonaktifkan selama tiga bulan dari jabatannya. Gibran diduga melakukan rangkap jabatan.

Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini terjadi di suatu forum diskusi yang berjudul 'Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang' yang berlangsung via daring, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Peran ACT-A Dalam Pengembangan Vaksin Covid-19

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana, Muhammad Taufik mengatakan, seharusnya bila terbukti melakukan rangkap jabatan, maka Gibran harus dinonaktifkan dari wali kota selama tiga bulan.

Ia menyebut, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2004, terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan pasal 77.

Perlu diketahui, bahwa pasal 77 mengatur setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau yayasan.

Sementara itu, pasal 77 diatur bahwa sangsi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.

"Berdasarkan data yang saya kutip dari Dijen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan," ujar Taufik, seperti dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Sebut Pers Lokomotif Kemajuan Bangsa, Jokowi: Kritik dan Dukungan Insan Pers Sangat Penting

Taufik menjelaskan, dalam PT tersebut memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup yang seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun menjadi membayar denda Rp 78 miliar.

Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan juga ada nama Anthony Pradiptya yang merupakan putra dari petinggi PT SM Gandi Sulistiyanto yang baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan November 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI