Kekerasan Polisi ke Warga Wadas Mirip Zaman Orba, IPW: Tak Cerminkan Reformasi Polri yang Menjunjung HAM

Kamis, 10 Februari 2022 | 10:36 WIB
Kekerasan Polisi ke Warga Wadas Mirip Zaman Orba, IPW: Tak Cerminkan Reformasi Polri yang Menjunjung HAM
Ilustrasi puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo saat diamankan aparat. [Instagram @wadas_melawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Paling Police Watch (IPW) menilai tindakan represif anggota kepolisian dari Polda Jawa Tengah terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, identik dengan perilaku aparat pada masa Orde Baru. 

"Kejadian ini, identik dengan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pada masa Orde Baru. Yang mana, sejumlah personel dengan cukup banyak dikerahkan untuk menggusur rakyat yang tertindas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Kamis (11/2/2022). 

Berdasarkan informasi yang diperoleh IPW pada saat situasi memanas, sekitar 60 warga ditangkap, termasuk di antaranya anak-anak. Walaupun akhirnya telah dibebaskan usai mendapat desakan dari DPR. 

"Peristiwa itu sangat memprihatinkan, di mana mereka yang ditangkap karena menolak pengukuran tanah telah mendapat intimidasi serta ancaman fisik bahkan pemukulan. Di samping, adanya sweeping handphone kepada masyarakat dan jaringan internet terputus," ujar Sugeng. 

Baca Juga: Gesekan di Desa Wadas: Provokator dan Markus Seharusnya yang Ditangkap, Bukan Warga Tak Bersalah

Karenanya, hal ini dikhawatirkan membuat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri semakin merosot. 

"Sebab, di tubuh Polri tidak mencerminkan adanya Reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM)," kata Sugeng. 

"Seharusnya, konsistensi penghormatan terhadap HAM ini harus menjadi landasan pokok Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi Polri ini harus dijaga oleh pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit yang mengusung Polri Presisi," imbuhnya. 

Untuk diketahui, proses pengukuran di tanah Wadas yang akan dijadikan lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo, Selasa (8/2/2022) berlangsung panas. 

Hal itu menyusul kedatangan sejumlah ratusan polisi untuk menjaga petugas proyek melakukan pengamanan. Namun warga Wadas yang berusaha mencegah petugas proyek untuk melakukan pengukuran justru banyak yang diamankan. 

Baca Juga: GP Ansor Minta BIN Turun Tangan, Identifikasi Provokator Dan Markus Yang Perkeruh Masalah Di Desa Wadas

Hal itu memantik kecaman dari berbagai pihak termasuk YLBHI dan LBH Yogyakarta. 

Berikut ini pernyataan sikap YLBHI dan LBH Yogyakarta terhadap aksi kekerasan di Desa Wadas dalam rilis yang diterima. 

Berkaitan update dan informasi yang didapat dilapangan, juga berkaitan dengan pemberitaan berdasarkan klaim sepihak dari kepolisian dan gubernur. YLBHI dan LBH Yogyakarta ingin menyampaikan pandangan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut: 

  1.  40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping. Bahwa penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama). Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.
  2. Klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi. Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi. Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).
  3. Klaim Gubernur Jateng, Ganjar yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan adalah pembohongan publik. Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberap media yang menyatakan tidak ada kekerasandan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik. Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik.
  4. Pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener. Bahwa pihak kepolisian melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap. 

Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19. Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta. 

Selain itu, di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali. 

Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP. 

Berdasarkan fakta-fakta di atas, YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan sikap. 

  1. Tarik mundur aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas.
  2. Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.
  3. Hentikan pengukuran di Desa Wadas.
  4. Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI