"Bagaimana kita (penyelenggara pemilu) menjaga agar pemilih itu betul-betul diberikan kedaulatan, dia punya kedaulatan," kata Arief.
Mantan Ketua KPU RI ini menambahkan, pemilih dianggap telah memberikan daulatnya kepada negara ketika telah memilih pemimpin dan calon yang dipilihnya itu, menjalankan apa yang diinginkan pemilih.
"Kapan seorang pemilih itu dianggap berdaulat? Ya sejak awal proses pemilu sampai akhir dia memilih wakil rakyat atau presiden dan wakil presiden atau kepala daerah. Maka, sejak itulah suaranya dijaga oleh orang yang terpilih," tutupnya.