Suara.com - Kementerian Sekretariat Negara menganggarkan Rp 8.315.976.200 untuk pengadaan mobil baru. Menanggapi hal itu, Demokrat menilai pemerintah tak punya sensitifitas terhadap krisis dan kedaruratan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan, pemerintah seharusnya lebih bijak dan memberikan teladan dalam menangani pandemi covid-19. Menurutnya, sangat disayangkan jika rakyat diminta untuk terus patuh dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah, tetapi pemerintah malah tidak memberikan teladan.
"Bagaimana pandemi ini akan berakhir dan kondisi ekonomi rakyat bisa membaik kalau Pemerintah terus-terusan blunder," kata Herzaky kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Herzaky mengatakan, sebelum ini, kunjungan presiden berulangkali menimbulkan kerumunan, padahal jika rakyat melakukannya dikenakan denda, bahkan berujung penjara.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Beli Mobil Mewah, Partai Demokrat: Ekonomi Sedang Susah, Rakyat Kelaparan
Namun sekarang justru pemerintah malah ingin melakukan pembelian mobil-mobil mewah. Padahal, kata Herzaky, masyarakat sedang kesulitan akibat pandemi.
"Tentu langkah ini tak bijak dan tak patut. Sangat-sangat mengecewakan," katanya.
Menurutnya, anggarannya lebih baik untuk bantuan ke rakyat kecil yang sedang susah. Nilai miliaran itu jika digunakan untuk membantu rakyat, akan sangat membantu.
Sedangkan, kata Herzaky, jika tidak membeli mobil baru pun, pemerintah masih bisa menggunakan mobil yang lama. Menurutnya, tidak ada sense of crisis dan sense of urgency pemerintah saat ini.
"Janganlah penyakit lama Pemerintah yang tak punya sense of urgency dan sense of crisis seperti ketika di awal pandemi dan awal Delta merebak, kembali mewabah. Ekonomi sedang susah ini, rakyat banyak yang kelaparan, tapi pemerintah masih berpikir ingin membeli mobil-mobil mewah?," tuturnya.
Baca Juga: Istana Anggarkan Rp 8,3 Miliar untuk Mobil Baru, Heru: Hanya Bisa Beli Empat
Lebih lanjut Herzaky mengingatkan, pemerintah diminta tidak menggunakan alasan karena sudah dianggarkan.
"Lalu, apa gunanya UU No.2 Tahun 2020? Kan itu untuk realokasi dan refocusing anggaran. Kami menyetujui UU itu karena berharap pemerintah benar-benar fokus atas pandemi dan bantu rakyat menghadapi krisis ekonomi. Pemerintahan desa, kabupaten/kota, dan provinsi saja banyak yang dipotong dana transfernya dari pusat, ini malah pemerintah pusat mau menggunakan anggaran yang ada untuk membeli mobil-mobil mewah," tandasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Sekretariat Negara menganggarkan Rp 8.315.976.200 untuk pengadaan mobil baru. Hal tersebut terlihat dari situs resmi Kementerian Keuangan terkait pengadaan mobil baru untuk Istana Kepresidenan.
Adapun kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) dibuat dengan kode 35735011 dengan nama paket pengadaan kendaraan bermotor tahun anggaran 2022.
Sumber pengadaan dana tertulis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Satuan kerja Istana Kepresidenan Jakarta, jenis pengadaan barang, tender pascakualifikasi satu file-harga terendah sistem gugur, APBN 2022, nilai pagu paket Rp 8.357.765.500 dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 8.315.976.200," tulis rincian yang dikutip Suara.com dalam laman lpse.kemenkeu.go.id, Selasa (8/2/2022).
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa tanggal pembuatan yakni tanggal 7 Januari 2022. Dijelaskan juga bahwa tender telah selesai.
Selain itu dalam LPSE Kementerian Keuangan, tertulis persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas para calon peserta tender.
Adapun izin usaha perdagangan (SIUP) atau nomor Induk berusaha (NIB) yakni perdagangan besar mobil baru 45101 atau Perdagangan eceran mobil baru 45103. Kemudian tertulis 36 calon peserta tender.
Dalam laporan juga dijelaskan bahwa tender juga memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2 tahun sebelumnya. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
Namun diketahui, tender tersebut dimenangkan PT Satria Internusa Perkasa. Dijelaskan alamat PT tersebut, berkantor di Poin Mas Raya, no.42B/ RT 003/RW 010 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Dengan harga terkoreksi Rp 7.998.100.000.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. Ia mengatakan pengadaan kendaaran baru itu telah diusulkan sejak tahun 2018.
Sehingga proses pengadaan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2019 hingga 2024 dikarena keterbatasan pagu.
"Pengadaan ini sudah direncanakan sejak tahun 2018 melalui proses kajian secara mendalam yang disusun bersama-sama dengan Biro Umum, Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Wakil Presiden yang sudah disepakati proses pengadaan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2019 sampai thn 2024," ucap Heru saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/2/2022).
"Hal ini dikarenakan keterbatasan pagu yang dialokasikan oleh kementerian keuangan sehingga prosesnya dilakukan secara bertahap," imbuhnya.