Suara.com - Petugas Polda Metro Jaya menangkap polisi wanita Polres Manado, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang masuk daftar pencarian orang.
"Benar, diamankannya hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Briptu Cristy yang desersi dari tugasnya di Polresta Manado, diamankan seorang diri saat berada di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan. Usai diamankan petugas, yang bersangkutan dimintai keterangan dan dipulangkan dengan pengawalan menuju Polda Sulawesi Utara.
"Kami ambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda Sulut kami koordinasi dulu untuk dikembalikan ke Polda Sulut," ucap dia.
Baca Juga: Langgar Disiplin, Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Dicopot
Buron
Briptu Christy diketahui masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Sulawesi Utara. Dia diburu lantaran meninggal tugas alias disersi sejak 15 November 2021.
Sebelum pergi dari rumah dan tak ada kabar, Briptu Christy sempat izin kepada suaminya yang juga anggota polisi atas nama Briptu Reynaldy Kamae.
“Terakhir Januari awal dia bilang mau ke rumah temannya ingin menenangkan diri karena sudah banyak pikiran,” kata Briptu Reynaldy Kamae, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Selasa (8/2/2022).
Briptu Reynaldy ketika itu mengklaim tidak tahu keberadaan istrinya sampai. Sebab, ketika pergi yang bersangkutan hanya memberi tahu akan ke rumah temannya tanpa memberi membeberkan alamatnya. (Antara)
Baca Juga: Briptu Christy Diserahkan ke Polda Sulut Usai Ditangkap di Hotel Kawasan Kemang Jaksel