Sudah 33 Tahun, Tragedi Talangsari Tak Kunjung Mendapatkan Keadilan, KontraS: Pemerintah Harus Dengar Suara Korban

Rabu, 09 Februari 2022 | 22:05 WIB
Sudah 33 Tahun, Tragedi Talangsari Tak Kunjung Mendapatkan Keadilan, KontraS: Pemerintah Harus Dengar Suara Korban
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu merujuk pada Undang-Undang  Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 88, 89, 96 jo. Perpres No. 87/2014 Pasal 171, 175 menyebutkan, penyebarluasan RUU yang berasal dari Presiden wajib dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa (dalam hal ini Kemenkumham). 

“Pada setiap tahap dimulai sejak penyusunan RUU dengan tujuan untuk memberikan informasi dan memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan (dalam hal ini korban),” jelas KontraS

Atas rangkaian itu, Kontras mendesak pemerintah untuk mendengarkan suara korban, serta menjalankan sejumlah  rekomendasinya. 

Pertama, agar Menkopolhukam berhenti melempar tanggung jawab kepada legislatif dan Jaksa Agung segera lanjutkan proses hukum Talangsari 1989. 

Kedua, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, serta lembaga Negara terkait agar melibatkan korban dalam setiap tahap bahkan sejak awal penyusunan kebijakan pengungkapan kebenaran dan pemulihan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI