Suara.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menilai tindakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah berlebihan. Ia menegaskan kalau pemerintah tidak pernah menghendaki adanya kekerasan.
"Saya kira pengamanan di tingkat operasional sangat berlebihan, perlu evaluasi," kata Jaleswari saat dihubungi wartawan, Rabu (9/2/2022).
Pemerintah disebutkan Jaleswari akan melakukan verifikasi fakta di lapangan soal tindakan represif aparat kepolisian. Ia menyebut verifikasi tersebut tengah dilakukan.
"Saat ini hal tersebut sedang dilakukan pemerintah, untuk memastikan duduk perkara insiden tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Polisi Sudah Bertindak Sesuai Prosedur dalam Insiden Wadas
Pemerintah baru bisa memutuskan tindakan apa yang mesti diambil setelah verifikasi fakta sudah selesai dilaksanakan.
"Yang jelas ditingkat legal formil, setiap bentuk pelanggaran prosedur di tingkat operasional oleh aparat, sudah ada pengaturan terkait penindakan dan proses hukumnya, baik yang sifatnya peraturan internal maupun di undang-undang," jelasnya.
Jaleswari mengungkapkan kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi selalu mengingatkan kepada jajarannya bahwa setiap persoalan harus diselesaikan dengan cara berdialog.
"Pemerintah juga berharap, masyarakat memahami nilai strategis pembangunan tersebut," tuturnya.
Puluhan Warga Wadas Ditangkap
Baca Juga: Bantah Desa Wadas Mencekam, Mahfud MD: Yang Tidak Percaya Boleh ke Sana
Sejumlah warga Desa Wadas dan tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta dibawa ke Mapolres Purworejo pada Selasa (8/2) siang. Hal itu terjadi pada pukul 14.33 WIB dan menyasar 25 orang.
"Sebanyak kurang lebih 25 orang dibawa ke Polres Purworejo termasuk di dalamnya adalah tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta," kata Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Hareva Pasarua kepada wartawan.
Kekinian, 25 orang tersebut telah dibawa ke Polsek Bener. Era menambahkan, Julian selaku pendamping warga Desa Wadas telah berhasil keluar dari Polsek Bener pada pukul 14.47 WIB, sementara yang lainnya belum diketahui keberadaannya.
"Pukul 14.47 WIB, Julian, tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta berhasil keluar dari Polsek Bener, sementara yang lainnya masih belum diketahui."
Berikut ini nama-nama yang sudah terindentifikasi; Rifki, Fajar Mbah Ismun, Dhanil Al Ghifari (LBH Yogyakarta), Damara Gupta, Budin, Yayak, Peng, Arip, Pratama Putra (Wonosobo), Ahmad Nursolih (Wonosobo), Ginanjar Anggit, Azka, Nanok. Iko, Pak Taukhid, Pak Poniran, Pak Misdi, Pak Muhri, Ardiyanto. "Nama-nama lainnya menyusul," sambung Era.
Sebelumnya, Tim hukum dari LBH Yogyakarta dilarang memasuki area Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022) siang. Mereka dilarang masuk oleh polisi dengan alasan tidak membawa surat kuasa.
Era mengatakan tim kuasa hukum yang dilarang masuk itu adalah Dhanil Al Ghifary dan Julian. Demikian laporan terbaru terhitung pukul 13.00 WIB.
"Tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta (Julian dan Danil) tidak diperbolehkan masuk ke Desa Wadas jika tidak membawa surat kuasa," kata Era.
Tidak hanya itu, sejumlah warga masih dalam kepungan aparat kepolisian. Eka mengatakan, ada warga pula yang tertahan di masjid sekitar. Kemudian, pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit untuk proyek stategis nasional atau PSN Bendungan Bener masih terus berlanjut.