Suara.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut ada pembohongan publik dalam penyelenggaraan Formula E. Ia menduga, tender untuk menentukan penggarap sirkuit ajang balap mobil listrik itu sudah diatur atau setting-an.
Gembong menilai, tender setting-an karena sejumlah alasan. Misalnya, lelang dilakukan secara tidak transparan dan tidak jelas pendanaan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membayar kontrak PT Jaya Konstruksi selalu pemenang tender.
"Lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol terlihat tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya. Apakah dana dari sponsorship atau dana PT Jakpro sendiri," ujar Gembong kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Tak hanya itu, Jakpro disebut Gembong tidak transparan, karena tidak menjelaskan soal pengumuman peserta lelang yang lulus dan tak sesuai kualifikasi. Bahkan, secara mendadak tender ini sempat dinyatakan gagal.
"Sementara seminggu kemudian PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal," jelasnya.
Ia menyebut, sebenarnya Jaya Konstruksi ditetapkan sebagai pemenang karena sudah melakukan pekerjaan pendahuluan sebelumnya berupa beton pembatas lintasan trek. Namun, pengerjaan ini disebutnya belum dibayar oleh Jakpro.
"Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menentapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang," katanya.
Akhirnya, Jakpro disebutnya mengatur agar lelang dimenangkan oleh Jaya Konstruksi sebagai bentuk utang pengerjaan lintasan yang awalnya ditetapkan di Monas pada tahun 2019.
"Diduga itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT Jaya Konstruksi dimenangkan Kembali melanjutkan pembangunan trek Formula E," katanya.
Baca Juga: Hari Ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Dipanggil Badan Kehormatan soal Interpelasi Formula E
"Adalah keanehan tersendiri, nilai Proyek yang hanya sebesar 50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp 100 miliar," katanya.