Suara.com - Polisi akhirnya menetapkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fatimah (31) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal Toyota Camry yang turut menewaskan putra sulung Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang AKP Novandi Arya Kharisma (31).
Dia ditetapkan tersangka seusai terbukti sebagai orang yang mengemudikan mobil nahas itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut hal ini diketahui berdasar barang bukti berupa sepatu, tas, hingga lipsticks yang ditemukan di kursi pengemudi
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F menyebabkan korban saudara NAK (Novandi) maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka," kata Sambodo di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
Kasus Disetop karen Tersangka Tewas
Kendati begitu, kata Sambodo, penyidik telah memutuskan untuk menghentikan kasus ini. Sebab, tersangka dalam kasus ini telah meninggal dunia.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia maka kemudian sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," ujar Sambodo.
Kecelakaan Tunggal
Mobil Toyota Camry terbakar usai menabrak pembatas jalur TransJakarta di Jalan Raya Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2) dini hari. Pengemudi dan penumpang tewas seketika di dalam mobil.
Sebanyak 11 personel dan dua unit pemadam kebakaran dikerahkan dalam peristiwa ini. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 01.05 WIB.