Kasus Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, KPK Analisa Uang Rp 200 Juta yang Dikembalikan Ketua DPRD Chairoman

Rabu, 09 Februari 2022 | 18:38 WIB
Kasus Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, KPK Analisa Uang Rp 200 Juta yang Dikembalikan Ketua DPRD Chairoman
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisa pengembalian uang Rp 200 juta yang telah dilakukan Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro ke lembaga antirasuah tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan pengembalian tersebut terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (9/2/2022).

Ali mengemukakan, KPK tentunya tak dapat langsung mengambil kesimpulan. Lantaran diduga pula uang Rp 200 juta yang diterima oleh Chairoman, sebelum dikembalikan ke KPK terkait penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Pemotongan Uang ASN dan Proses Ganti Rugi Lahan Grand Kota Bintang di Kasus Rahmat Effendi

"Ada kemungkinan di sana bisa jadi misalnya apakah terkait dengan penerimaan gratifikasi yang bersangkutan," ucap Ali.

Namun, Ali menjelaskan bila uang itu terkait gratifikasi. Sesuai ketentuan pasal 12 huruf C, tentu jika sudah dikembalikan sesuai aturan tentu dapat menghapus pidananya.

"Tetapi kalau di dalam pengembalian  tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya nanti akan dianalisa," ungkap Ali

Untuk perkembangannya, kata Ali, tentu KPK akan menyampaikan kepada publik. Tentunya, penyidik masih fokus dalam perkara yang kini menjerat Pepen sapaan akrab Wali Kota Rahmat Effendi.

"Perkembangannya nanti akan kami sampaikan setelah dalam proses penyidikan ini," imbuhnya

Baca Juga: Kasus Korupsi Walkot Rahmat Effendi, KPK Telisik Proses Ganti Rugi Lahan Grand Kota Bintang Bekasi

Diketahui, pengembalian uang itu dilakukannya setelah pepen terjaring operasi tangkap tangan atau OTT.

Hal itu disampaikan Chairoman seusai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap barang dan jasa serta lelang jabatan Kota Bekasi.

"Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17, (setelah OTT Pak) iya, dan itu awalnya enggak tahu berapa jumlahnya. Sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Ketika ditanya uang tersebut terkait apa? Chairoman mengklaim tak mengetahui. Dia hanya diserahkan uang begitu saja.

"Enggak tahu, karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu dan tidak memberikan penjelasan apa pun," ucapnya.

Untuk diketahui dalam kasus suap tersebut, selain Rahmat Effendi, KPK juga sudah menetapkan delapan orang tersangka lain.

Mereka yakni, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Sedangkan pihak pemberi suap, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

PK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI