Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisa pengembalian uang Rp 200 juta yang telah dilakukan Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro ke lembaga antirasuah tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan pengembalian tersebut terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.
"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (9/2/2022).
Ali mengemukakan, KPK tentunya tak dapat langsung mengambil kesimpulan. Lantaran diduga pula uang Rp 200 juta yang diterima oleh Chairoman, sebelum dikembalikan ke KPK terkait penerimaan gratifikasi.
"Ada kemungkinan di sana bisa jadi misalnya apakah terkait dengan penerimaan gratifikasi yang bersangkutan," ucap Ali.
Namun, Ali menjelaskan bila uang itu terkait gratifikasi. Sesuai ketentuan pasal 12 huruf C, tentu jika sudah dikembalikan sesuai aturan tentu dapat menghapus pidananya.
"Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya nanti akan dianalisa," ungkap Ali
Untuk perkembangannya, kata Ali, tentu KPK akan menyampaikan kepada publik. Tentunya, penyidik masih fokus dalam perkara yang kini menjerat Pepen sapaan akrab Wali Kota Rahmat Effendi.
"Perkembangannya nanti akan kami sampaikan setelah dalam proses penyidikan ini," imbuhnya
Diketahui, pengembalian uang itu dilakukannya setelah pepen terjaring operasi tangkap tangan atau OTT.