Wadas Memanas, Dua Komisioner Komnas HAM Turun Tangan, Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM

Rabu, 09 Februari 2022 | 18:34 WIB
Wadas Memanas, Dua Komisioner Komnas HAM Turun Tangan, Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons desakan Indonesia Police Watch (IPW) yang meminta melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum anggota Polda Jawa Tengah terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener yang menolak pembangunan tambang di sekitar tempat tinggal mereka. 

Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara dan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Choirul Anam akan bertolak ke Wadas pada Kamis (10/2/2022) besok. 

Taufan mengungkapkan, kedatangan kedua komisionernya, termasuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Jawa Tengah. 

“Ya semua-lah (termasuk dugaan pelanggaran HAM). Meski fokus kami selalu bagaimana mediasi atau dialog warga dengan gubernur soal penambangan batu andesit," kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Rabu (9/2/2022). 

Baca Juga: Mahfud: Situasi Desa Wadas Damai dan Tenang, Tidak Mencekam Seperti yang Digambarkan

Jelasnya, kasus sengketa agraria di Wadas sudah lama menjadi sorotan Komnas HAM. Jauh hari sebelum konflik pecah di sana, Komnas telah berkomunikasi dengan Polda Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

“Bulan lalu kami lakukan mediasi, saya dan anggota datang langsung ke Wadas bertemu warga, juga ketemu Gubernur," ungkap Taufan. 

Bahkan, kata dia, sesaat konflik pecah di sana pihaknya langsung menghubungi Kapolda Jawa Tengah, Mabes Polri hingga Ganjar Pranowo. 

“Sejak kejadian kemarin kami kontak Kapolda, Mabes Polri, Gubernur dan lain-lain," ujar Taufan. 

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Santoso mendesak Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian terhadap warga Wadas yang menolak pembangunan tambang. 

Baca Juga: IPW Desak Komnas HAM Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM yang Dilakukan Polisi Terhadap Warga Wadas

“IPW mendesak dilakukannya penyelidikan adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Polda Jawa Tengah dalam kasus Desa Wadas ini,” tegas Ketua IPW Sugeng Santoso saat dihubungi Suara.com pada Rabu (9/2/2022). 

Untuk diketahui, proses pengukuran di tanah Wadas yang akan dijadikan lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo, Selasa (8/2/2022) berlangsung panas.

Hal itu menyusul kedatangan sejumlah ratusan polisi untuk menjaga petugas proyek melakukan pengamanan. Namun warga Wadas yang berusaha mencegah petugas proyek untuk melakukan pengukuran justru banyak yang diamankan.

Hal itu memantik kecaman dari berbagai pihak termasuk YLBHI dan LBH Yogyakarta. 

Berikut ini pernyataan sikap YLBHI dan LBH Yogyakarta terhadap aksi kekerasan di Desa Wadas dalam rilis yang diterima.

Berkaitan update dan informasi yang didapat dilapangan, juga berkaitan dengan pemberitaan berdasarkan klaim sepihak dari kepolisian dan gubernur. YLBHI dan LBH Yogyakarta ingin menyampaikan pandangan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:

1. 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping. Bahwa penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama). Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.

2. Klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi.

Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi. Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).

3. Klaim Gubernur Jateng, Ganjar yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan adalah pembohongan publik.

Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberap media yang menyatakan tidak ada kekerasandan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik. Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik.

4. Pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener.

Bahwa pihak kepolisian melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap.

Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19. Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta.

Selain itu, di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali.

Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan sikap.

  1. Tarik mundur aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas.
  2. Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.
  3. Hentikan pengukuran di Desa Wadas.
  4. Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI