IPW Desak Komnas HAM Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM yang Dilakukan Polisi Terhadap Warga Wadas

Rabu, 09 Februari 2022 | 18:17 WIB
IPW Desak Komnas HAM Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM yang Dilakukan Polisi Terhadap Warga Wadas
Puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo saat diamankan aparat. [Instagram @wadas_melawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian Polda Jawa Tengah (Jateng) terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener yang menolak pembangunan tambang di sekitar tempat tinggalnya. 

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua IPW Sugeng Santoso merespons proses pengukuran lahan di wilayah tersebut yang mengerahkan ratusan aparat polisi dengan alasan untuk pengawalan.

“IPW mendesak dilakukannya penyelidikan adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Polda Jawa Tengah dalam kasus Desa Wadas ini,” tegas saat dihubungi Suara.com pada Rabu (9/2/2022). 

Untuk diketahui, proses pengukuran di tanah Wadas yang akan dijadikan lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo, Selasa (8/2/2022) berlangsung panas.

Baca Juga: Soal Peristiwa di Desa Wadas, Legislator Demokrat: Polri Bukan Alat Pemerintah, Utamanya Melindungi Bukan Aniaya Rakyat!

Hal itu menyusul kedatangan ratusan polisi untuk menjaga petugas proyek melakukan pengamanan.

Namun warga Wadas yang berusaha mencegah petugas proyek untuk melakukan pengukuran justru banyak yang diamankan.

Hal itu memantik kecaman dari berbagai pihak termasuk YLBHI dan LBH Yogyakarta. 

Berikut ini pernyataan sikap YLBHI dan LBH Yogyakarta terhadap aksi kekerasan di Desa Wadas dalam rilis yang diterima.

Berkaitan update dan informasi yang didapat dilapangan, juga berkaitan dengan pemberitaan berdasarkan klaim sepihak dari kepolisian dan gubernur. YLBHI dan LBH Yogyakarta ingin menyampaikan pandangan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:

Baca Juga: Pengukuran Tanah Terus Berlanjut, Video Sejumlah Polisi Bermotor di Wadas Kembali Viral

1. 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping. Bahwa penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama). Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.

2. Klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi.

Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi. Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).

3. Klaim Gubernur Jateng, Ganjar yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan adalah pembohongan publik.

Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberap media yang menyatakan tidak ada kekerasandan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik. Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik.

4. Pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener.

Bahwa pihak kepolisian melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap.

Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19. Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta.

Selain itu, di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali.

Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan sikap.

  1. Tarik mundur aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas.
  2. Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.
  3. Hentikan pengukuran di Desa Wadas.
  4. Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI