Suara.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta akhirnya memanggil Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, di ruang paripurna gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022). Pemanggilan dilakukan karena Prasetio dilaporkan legislator lain setelah menggelar rapat paripurna soal interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Di hadapan Anggota BK, Prasetio menjelaskan alasannya saat itu menggelar rapat paripurna persetujuan interpelasi. Mulai dari awal ketika rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang ia pimpin hingga sampai ke paripurna.
Ia mengaku semua tahapannya sudah sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam aturan tata tertib DPRD DKI. Pada saat penjadwalan di rapat Bamus juga, ia mempersilahkan jika ada yang ingin menentang tapi tidak ada yang melakukannya.
Meskipun agenda interpelasi diajukan secara mendadak dalam rapat Bamus, ia menyebut hal itu tidak melanggar aturan apapun. Karena itu, ia menganggap dirinya tidak bersalah.
Baca Juga: Hari Ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Dipanggil Badan Kehormatan soal Interpelasi Formula E
"Karena ini ini klarifikasi saya, saya merasa tidak bersalah sampai hari ini. Artinya, pelaksanaan interpelasi keseluruhannya adalah legal. (Penyusunan jadwal rapat) Bamus itu bisa bertambah dan berkurang," ujar Prasetio di ruang paripurna, Rabu (9/2/2022).
Prasetio menyebut seharusnya tujuh fraksi yang melaporkannya ke BK bisa menolak interpelasi dalam rapat paripurna. Ia pun menyayangkan mereka yang malah akhirnya mangkir dan malah melapor ke BK.
"Kesalahan saya di mana? Sebetulnya permasalahannya kita semua tahu, kan harus diselesaikan. Diselesaikan pakai cara apa? Ya diparipurnakan," jelasnya.
"Kalau memang tidak kuorum, ya sudah selesaikan lagi. Paripurna untuk interpelasi pun masih saya skors, karena tidak kuorum."