Soal Pengerahan Polisi di Wadas untuk Kawal Pengukuran Lahan, Komisi II DPR: Jangan Pekerjaan Satpol Diurus Polisi

Rabu, 09 Februari 2022 | 16:05 WIB
Soal Pengerahan Polisi di Wadas untuk Kawal Pengukuran Lahan, Komisi II DPR: Jangan Pekerjaan Satpol Diurus Polisi
Tangkapan layar Apel personel polisi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. [Instagram/@wadas_melawan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengemukakan pengerahan aparat kepolisian dalam Proses pengukuran di tanah Desa Wadas yang akan dijadikan lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo dinilai berlebihan.

Sebab menurutnya, persoalan tersebut seharusnya tidak perlu sampai melibatkan aparat kepolisian.

"Saya kurang monitor itu ya. Yang pasti kalau masalah pembangunan, IMB segala macem itu urusan Satpol, urusan gubernur, urusan bupati. Polisi tidak punya kewenangan untuk itu," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Beredar unggahan video yang menayangkan warga di Desa Wadas, Purworejo yang di kepung ratusan polisi saat sedang bermujahadah di masjid menuai kritikan publik. [Instagram @wadas_melawan]
Beredar unggahan video yang menayangkan warga di Desa Wadas, Purworejo yang di kepung ratusan polisi saat sedang bermujahadah di masjid menuai kritikan publik. [Instagram @wadas_melawan]

Ia menegaskan, harus ada pembenahanan dalam proses penanganan masalah di Desa Wadas, Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.

Baca Juga: Viral, Video Kakek Tua di Desa Wadas Dikeroyok Polisi Berpakaian Preman, Gus Nadir: Tolong Pak Kapolri!

"Jadi, justru itu yang harus kita benahi. Karena ini, jangan pekerjaan Satpol itu diurusi polisi, jangan pekerjaan polisi diurusi satpol. Sepanjang itu menyangkut administrasi, itu urusan pemerintahan. Kita harus paham ini. Administrasi itu memang hukum, tapi hukum itu bukan administrasi. Kita harus pahami," tutur Junimart.

Junimart berpesan kepada pemerintah daerah setempat baik, Bupati Purworejo maupun Gubernur Jawa Tengah untuk benar-benar memperhatikan masyarakat.

"Itu menjadi kewajiban pemerintah setempat. Kewajiban mereka untuk melayani masyarakat, membuat masyarakat menjadi tenang. Tetapi sepanjang masyarakat itu melakukan pelanggaran hukum ya urusan polisi. Tapi kalau hanya menyangkut administrasi, perizinan ya itu pemerintah dong, pemda, pemprov," katanya.

Untuk diketahui, proses pengukuran di tanah Wadas yang akan dijadikan lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo, Selasa (8/2/2022) berlangsung panas.

Hal itu menyusul kedatangan sejumlah ratusan polisi untuk menjaga petugas proyek melakukan pengamanan. Namun warga Wadas yang berusaha mencegah petugas proyek untuk melakukan pengukuran justru banyak yang diamankan.

Baca Juga: Akun Instagram Mendadak Hilang Usai Unggahan Video Wadas, Begini Respons LBH Yogyakarta

Hal itu memantik kecaman dari berbagai pihak termasuk YLBHI dan LBH Yogyakarta. 

Berikut ini pernyataan sikap YLBHI dan LBH Yogyakarta terhadap aksi kekerasan di Desa Wadas dalam rilis yang diterima.

Berkaitan update dan informasi yang didapat dilapangan, juga berkaitan dengan pemberitaan berdasarkan klaim sepihak dari kepolisian dan gubernur. YLBHI dan LBH Yogyakarta ingin menyampaikan pandangan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:

1. 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping. Bahwa penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama). Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.

2. Klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi.

Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi. Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).

3. Klaim Gubernur Jateng, Ganjar yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan adalah pembohongan publik.

Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberap media yang menyatakan tidak ada kekerasandan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik. Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik.

4. Pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener.

Bahwa pihak kepolisian melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap.

Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19. Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta.

Selain itu, di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali.

Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan sikap.

  1. Tarik mundur aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas.
  2. Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.
  3. Hentikan pengukuran di Desa Wadas.
  4. Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI