Suara.com - Sekretaris Jenderal Jokpro 2024 Timoty Ivan Triyono menilai dengan ditetapkannya jadwal Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari, justru akan memperkuat isu pengusungan capres-cawapres, Jokowi-Prabowo.
Menurutnya, tidak ada lagi pilihan selain memajukan pasangan tersebut.
"Kalau ditanya tadi KPU, pemerintah dan DPR sudah menetapkan waktu pelaksanaan Pilpres 2024 digelar Februari, menurut kami sesuai yang disampaikan penasehat Jokpro 2024 mas Qodari ini semakin memperkuat gerakan Jokowi-Prabowo," kata Timoty dalam diskusi bertajuk 'Amandemen Konstitusi Jabatan Presiden 3 Periode: Aturan, Tahapan & Urgensinya, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, dengan ditetapkannya jadwal pemilu tersebut, telah mematahkan spekulasi jika pemilu diundur ke 2027.
Baca Juga: Dianggap Belum Ada Kandidat Kompeten, Jokpro 2024 Dukung Masa Jabatan Presiden 3 Periode
"Karena ketika sudah ditetapkan tanggal pelaksanaan pemilu itu di 14 Februari 2024, maka spekulasi pemilu di tahun 2027 gugur dengan sendirinya, karena ada yang bilang diperpanjang tiga tahun aja pak Jokowi, nanti pemilunya 2027, maka ini akan gugur dengan sendirinya ketika sudah ditetapkan pemilu tetap digelar Februari 2024," ungkapnya.
Timoty mengatakan, ketika spekulasi penambahan masa jabatan tiga tahun Jokowi patah, maka pengusungan Jokowi-Prabowo untuk 2024 menguat.
Sehingga menurutnya, tidak ada pilihan lain selain memajukan pasangan Jokpro.
"Ketika spekulasi pemilu mundur di 2027 atau masa jabatan ditambah 3 tahun, ini jsutru akan semakin menguatkan gerakan Jokpro 2024, karena apa? karena gak ada pilihan lain lagi selain jopro 2024," tuturnya.
Sementara itu, untuk pengusungan Jokowi kembali maju sebagai capres maka perlu mengamandemen UUD 1945 soal aturan batas jabatan presiden yang hanya dua periode. Pun menurutnya, amandemen sangat mungkin dilakukan.
Baca Juga: Jokpro Serius Deklarasi Jokowi-Prabowo Sebagai Pasangan Pilpres 2024
"Amandemen apakah sangat mungkin dilakukan? Iya. Tadi yang sudah saya sampaikan di awal Indonesia pernah berganti konstitusi, amandemen pernah dilakukan 4 kali terhadap uud 45, lalu amandemen dimungkinkan bahkan diatur tata caranya dengan jelas dalam UUD 45 di pasal 37. Syarat-syaratnya dapat dilihat dan dihitung dengan jelas. jadi apakah amandemen UUD 1945 sangat mungkin, sangat mungkin," katanya.