ICW Desak Dewas KPK Menindak Lili Pintauli Siregar Soal Dugaan Penyebaran Informasi Bohong

Rabu, 09 Februari 2022 | 14:57 WIB
ICW Desak Dewas KPK Menindak Lili Pintauli Siregar Soal Dugaan Penyebaran Informasi Bohong
Penampilan baru Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat mengenakan hijab. (Suara.com/Welly H).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch mendesak Dewan Pengawas KPK menindak tegas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan penyebaran informasi bohong menyangkut komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Dalam pengusutan yang dilakukan Dewas KPK, terungkap Lili pernah berkomunikasi dengan Syahrial yang saat itu tengah berperkara di lembaga antirasuah, berbeda dengan keterangan Lili dalam konferensi pers tahun 2020 yang membantah pernah berkomunikasi dengan Syahrial.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (9/2/2022), berharap Dewas KPK bersikap objektif dan tidak melindungi Lili.

Kurnia mengatakan penyebaran berita bohong berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa Dewas KPK.

Baca Juga: Kasus Mega Korupsi E-KTP, KPK Resmi Tahan Eks Dirut Perum Percetakan Negara dan PNS BPPT

"ICW mendesak Dewan Pengawas agar segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers."

Dewas KPK pernah memeriksa Lili terkait menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara.

"Bukan tentang penyebaran berita bohong."

Dalam kasus pelanggaran etik, kata Kurnia, Lili sudah terbukti bersalah dan Dewas memberikan sanski berat.

Dalam aturan Dewas KPK, Lili telah melanggar pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas 2/2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas.

Baca Juga: Harun Masiku Masih DPO, Ketua Dewas Klaim KPK Serius Cari

Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2/2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.

Jika dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong Lili kembali terbukti bersalah,  kata Kurnia, Dewas KPK harus merekomendasikan agar Lili melepaskan jabatannya sebagai komisioner KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI