Suara.com - Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan Crowd Free Night atau CFN sejak kemarin malam. Padahal kebijakan ini baru diterapkan pada 5 Februari 2022 lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan kebijakan CFN ditiadakan karena disiplin masyarakat di malam hari sudah meningkat. Selain itu dia mengklaim kawasan yang sebelumnya diterapkan kebijakan CFN tak ditemukan adanya kerumunan.
"Dari beberapa hari pelaksanaan kita lihat situasi juga cukup sepi. Kedua, telah terjadi peningkatan disiplin masyarakat pada malam hari. Tempat-tempat yang kita lakukan penutupan itu tak terjadi kerumunan," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Sebagai gantinya, kata Sambodo, pihaknya akan melakukan patroli. Pihak kepolisian juga akan tetap melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan atau prokes ke masyarakat dan tempat-tempat seperti kafe hingga hiburan.
"Untuk memelihara kondisi itu, maka cara bertindak dengan menggunaakan CFN itu diganti dengan patroli besar," katanya.
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan CFN. Kebijakan ini diambil menyusul status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta yang ditingkatkan dari level dua ke level tiga.
Sambodo ketika itu menyebut kebijakan ini diterapkan di 10 titik kawasan di Jakarta.
"Mulai tadi malam kita laksanakan di 10 titik dan setiap malam," kata Sambodo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2/2022).
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini awalnya diberlakukan setiap hari. Mulai pukul 24.00 sampai dengan 04.00 WIB.
"Kawasan-kawasan yang kita tutup mulai pukul 24.00 WIB sampai 04.00 WIB setiap hari sampai penurunan level PPKM," katanya.
Berikut 10 titik di Jakarta yang sempat menerapkan kebijakan CFN:
- Sudirman
- Thamrin
- Asia afrika
- Gunawarman - Senopati - Suryo
- SCBD
- Kawasan Monas
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Pantai Indah Kapuk,
- Kawasan Sunter, dan
- Banjir Kanal Timur.