Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam tindakan represif aparat terhadap warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas mengingatkan kepada pihak Kepolisian, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup.
Sebab hal tersebut kata Busyro telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup.
"Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas," ujar Busyro dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
PP Muhammadiyah kata Busyro juga mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.
Pihaknya kaya Busyro juga mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga tim kuasa hukum dan pendamping warga di desa Wadas.
"Mendesak pihak kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum media pers dan pendamping warga di desa Wadas," tutur dia.
Lebih lanjut, mantan Ketua KPK itu juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Prabowo untuk mengendalikan aparat kepolisian yang bertindak represif.
"MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di desa Wadas," katanya.
Puluhan Warga Ditangkap
Kemarin, sejumlah warga Desa Wadas dan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta diotangkap aparat dan dibawa ke Mapolres Purworejo. Hal itu terjadi pada pukul 14.33 WIB dan menyasar 25 orang.
"Sebanyak kurang lebih 25 orang dibawa ke Polres Purworejo termasuk di dalamnya adalah tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta," kata Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Hareva Pasarua kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Kekinian, 25 orang tersebut telah dibawa ke Polsek Bener. Era menambahkan, Julian selaku pendamping warga Desa Wadas telah berhasil keluar dari Polsek Bener pada pukul 14.47 WIB, sementara yang lainnya belum diketahui keberadaannya.
Nama-nama warga yang ditangkap di antaranya adalah Rifki, Fajar, Mbah Ismun, Dhanil Al Ghifari (LBH Yogyakarta), Damara Gupta, Budin, Yayak. Kemudian Peng, Arip, Pratama Putra (Wonosobo), Ahmad Nursolih (Wonosobo), Ginanjar, Anggit, Azka, Nanok, Iko, Pak Taukhid, Pak Poniran. Pak Misdi, Pak Muhri, Ardiyanto.
"Nama-nama lainnya menyusul," sambung Era.
Tim Hukum Dilarang Masuk, Warga Bertahan di Masjid
Sebelumnya, Tim hukum dari LBH Yogyakarta dilarang memasuki area Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022) siang. Mereka dilarang masuk oleh polisi dengan alasan tidak membawa surat kuasa.
Tidak hanya itu, sejumlah warga masih dalam kepungan aparat kepolisian. Eka mengatakan, ada warga pula yang tertahan di masjid sekitar. Kemudian, pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit untuk proyek stategis nasional (PSN) Bendungan Bener masih terus berlanjut.
Sebuah video yang menayangkan penangkapan dan disertai layangan bogem mentah di wajah warga oleh aparat kepolisian yang diunggah Instagram @wadas_melawan viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang warga yang ditangkap dengan tangan berada di belakang tiba-tiba diberikan bogem mentah oleh oknum aparat. Pada akun Instagram tersebut ditulis kapsion, bahwa warga yang tertangkap tidak melakukan perlawanan.
"Beberapa warga saat ditangkap mengalami pemukulan, padahal mereka juga tidak melawan," tulis unggahan akun tersebut.
Ganjar Minta Maaf
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya warga Wadas Purworejo terkait peristiwa yang terjadi di Desa Wadas, Selasa kemarin. Ganjar meminta maaf dan menegaskan bertanggungjawab.
"Yang pertama, saya ingin menyampaikan minta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Purworejo dan maasyarakat Wadas. Karena kejadian kemarin mungkin ada yang merasa betul-betul tidak nyaman," kata Ganjar saat menggelar presconference di Mapolres Purworejo, Rabu.
Ganjar juga menegaskan dirinya bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi di Wadas itu. Termasuk terkait sejumlah masyarakat yang diamankan oleh pihak kepolisian, dirinya meminta untuk dibebaskan.
"Saya intens komunikasi dengan Kapolda, Wakapolda dan lainnya, memantau perkembangan yang ada di Purworejo khususnya Wadas. Kami sudah sepakat, masyarakat yang diamankan kemarin, hari ini akan dilepas untuk dipulangkan," ucap Ganjar.
Ganjar menegaskan sudah menempuh proses panjang terkait pembangunan bendungan Bener ini. Selama proses itu, pihaknya membuka lebar ruang dialog kepada masyarakat, khususnya mereka yang masih menolak.
"Beberapa kali kami mengajak Komnas HAM, karena Komnas HAM menjadi institusi netral untuk menjembatani. Kami minta mereka yang setuju dan belum setuju dihadirkan, tapi kemarin saat dialukan dialog, pihak yang belum setuju tidak hadir," ucapnya.