Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam tindakan represif aparat terhadap warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas mengingatkan kepada pihak Kepolisian, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup.
Sebab hal tersebut kata Busyro telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup.
"Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas," ujar Busyro dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
PP Muhammadiyah kata Busyro juga mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.
Pihaknya kaya Busyro juga mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga tim kuasa hukum dan pendamping warga di desa Wadas.
"Mendesak pihak kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum media pers dan pendamping warga di desa Wadas," tutur dia.
![Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas memberikan sambutan di acara perpisahan 57 pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tak lolos TWK di gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). [Suara.com/Arga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/30/84093-mantan-ketua-kpk-busyro-muqoddas.jpg)
Lebih lanjut, mantan Ketua KPK itu juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Prabowo untuk mengendalikan aparat kepolisian yang bertindak represif.
"MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di desa Wadas," katanya.
Puluhan Warga Ditangkap