Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi korban kekerasan dan penangkapan aparat kepolisian saat berusaha menolak pembangunan tambang di tempat tinggalnya.
Pernyataan tersebut merupakan buntut dari aksi pengepungan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap warga desa setempat yang menolak kawasannya dijadikan area pertambangan batu granit untuk pembangunan Bendungan Bener.
"Jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindak represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo lewat keterangan tertulisnya, Rabu (9/1/2022).

Hasto meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau saksi dari tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian untuk segera melapor ke LPSK.
"Kepada warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," ujar Hasto.
Di samping itu, terkait tindakan yang dilakukan aparat, LPSK menilainya bertolak belakang dengan fungsi kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap warga negara.
"Tindakan berupa penangkapan disertai dengan dugaan kekerasan sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara," kata Hasto.
Penyelesaian konflik agraria yang dilakukan oleh aparat masih menggunakan cara lama, tindakan represif.
"Aparat ditengarai mengedepankan tindakan represif dengan menangkap 60 warga Desa Wadas dengan beberapa diantaranya dilaporkan mendapatkan tindakan kekerasan," ungkap Hasto.
Seharusnya cara-cara seperti itu ditinggalkan, dan lebih mengedepankan dialog.