LPSK Siap Berikan Perlindungan, Warga Wadas yang Menjadi Korban Kekerasan Polisi Diminta Melapor

Rabu, 09 Februari 2022 | 13:23 WIB
LPSK Siap Berikan Perlindungan, Warga Wadas yang Menjadi Korban Kekerasan Polisi Diminta Melapor
Salah satu warga yang ditangkap di Desa Wadas mendapat bogem mentah dari aparat. [Tangkapan layar akun Instagram @wadas_melawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi korban kekerasan dan penangkapan aparat kepolisian saat berusaha menolak pembangunan tambang di tempat tinggalnya.

Pernyataan tersebut merupakan buntut dari aksi pengepungan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap warga desa setempat yang menolak kawasannya dijadikan area pertambangan batu granit untuk pembangunan Bendungan Bener. 

"Jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindak represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo lewat keterangan tertulisnya, Rabu (9/1/2022). 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Antara)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Antara)

Hasto meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau saksi dari tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian untuk segera melapor ke LPSK. 

Baca Juga: Soal Kekerasan di Wadas, LPSK: Bertolak Belakang dengan Fungsi Polri, Harusnya Melindungi Warga Negara

"Kepada warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," ujar Hasto. 

Di samping itu, terkait tindakan yang dilakukan aparat, LPSK menilainya bertolak belakang dengan fungsi kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap warga negara.

"Tindakan berupa penangkapan disertai dengan dugaan kekerasan sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara," kata Hasto.

Penyelesaian konflik agraria yang dilakukan oleh aparat masih menggunakan cara lama, tindakan represif. 

"Aparat ditengarai mengedepankan tindakan represif dengan menangkap 60 warga Desa Wadas dengan beberapa diantaranya dilaporkan mendapatkan tindakan kekerasan," ungkap Hasto. 

Baca Juga: Menko Mahfud MD soal Peristiwa Desa Wadas: Tak Ada Kekerasan dari Aparat, Polisi Sudah Bertindak Sesuai Prosedur

Seharusnya cara-cara seperti itu ditinggalkan, dan lebih mengedepankan dialog. 

"LPSK meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan," ujar Hasto. 

Karenanya, kata Hasto LPSK  mengecam kekerasan dan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian. 

"LPSK menyesalkan terjadinya tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo," katanya. 

Kepada  pemerintah pemerintah daerah, baik Kabupaten  Purworejo maupun  Jawa Tengah, harus mampu berperan menjadi penengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. 

"LPSK juga meminta pemerintah daerah dapat memerhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekuensi dari rencana pembangunan," ujar Hasto. 

Untuk diketahui, sejumlah 63 warga termasuk satu orang Kuasa hukum Warga Wadas dari LBH Yogyakarta masih ditahan di Polres Purworejo hingga Rabu (9/2/2022) siang. Belum ada kejelasan para warga ditahan oleh aparat polisi itu.

Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Harifa menjelaskan, penangkapan terjadi sejak Selasa (8/2/2022) siang hingga menjelang sore. Ratusan polisi yang masuk ke Desa Wadas diduga mengancam hingga membuat warga resah.

"Sampai siang ini belum keluar, satu anggota kami yang juga kuasa hukum warga Wadas bernama Dhanil Al Ghifari juga belum diperbolehkan keluar," kata Era saat dihubungi SuaraJogja.id melalui pesan singkat, Rabu.

Sebelumnya, dua kuasa hukum Warga Wadas, yakni Julian Dwi Prasetya dan Dhanil Al Ghifari sempat dihalangi masuk ke dalam desa oleh aparat. Selanjutnya kedua anggota tim kuasa hukum ikut dibawa bersama warga lainnya yang ditangkap ke Polsek Bener.

Meski salah seorang kuasa hukum yaitu Julian dibolehkan keluar, satu kuasa hukum lainnya masih ikut ditahan.

"Saat ini LBH masih melakukan pendampingan kepada warga yang ditangkap," kata dia.

Ia mengatakan kondisi Desa Wadas saat ini sudah mereda. Meski demikian warga masih merasakan trauma dengan kedatangan aparat yang tiba-tiba hingga menangkap sejumlah warga.

Terpisah, Kuasa Hukum Warga Wadas, Julian Dwi Prasetya menyebut bahwa kedatangan ratusan aparat polisi ke Desa Wadas merupakan ancaman. Selain itu tidak ada pemberitahuan secara jelas tujuan polisi datang ke Desa Wadas.

 "Kami tidak diberitahu tujuannya apa. Ini yang kami sayangkan. Bahkan warga seperti diburu hingga dikejar ke hutan," kata dia.

Sejauh mediasi dengan pemangku kepentingan wilayah setempat. Rencana penambangan batuan andesit di wilayah Wadas masih perlu dialog lebih jauh.

"Tapi ini malah dari Polres langsung dengan personel tambahan masuk ke Desa Wadas. Ini penyerbuan, bukan pengamanan," kata Julian.

Sebelumnya, ratusan aparat polisi diketahui masuk ke Desa Wadas dilengkapi dengan tameng, Selasa (8/2/2022). Polisi berkeliling desa dan diduga menangkap warga, baik para pemuda di desa setempat.

Untuk diketahui Desa Wadas, menjadi salah satu lokasi penambangan batu andesit. Nantinya digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

Penolakan dilakukan warga karena efek penambangan akan mengganggu lingkungan dan kebutuhan air warga di desa setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI