Suara.com - E Ramos Petege, pria pemeluk Katolik sekaligus warga Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatannya, Ramos menyatakan gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam. Sehingga ia merasa dirugikan dengan UU tersebut.
"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," isi permohonan Ramos dalam gugutannya di situs MK yang dikutip Suara.com, Rabu (9/2/2022).
Dalam gugatannya, pemohon menjelaskan mengenai syarat sahnya suatu perkawinan yang diatur dalam ketentuan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan memberikan ruang seluas luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan yang beragam jumlahnya dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan akan tetapi tidak memberikan pengaturan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda.
Ketidakpastian tersebut secara aktual kata Ramos telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon, sehingga ia tidak dapat melangsungkan perkawinannya karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodir negara.
"Hal ini tentunya menyebabkan pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaannya karena apabila hendak melakukan perkawinan adanya paksaan, salah satunya untuk menentukan keyakinan serta juga kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan melalui membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas yang mulia," kata Ramos.
Sehingga dalam gugatannya, Ramos merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan karena UU perkawinan tersebut.
"Pemohon telah secara spesifik menjelaskan hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dicerai hak-haknya, sehingga apabila undang-undang dalam perkara a quo dinyatakan unconstitutional sehingga kerugian kerugian serta hak konstitusional pemohon yang sudah dilanggar oleh UU la quo tidak akan terjadi kembali di kemudian hari," isi gugatan Ramos.
"Oleh karenanya telah tampak adanya hubungan kausal antara kerugian konstitusional didalikan dan berlakunya undang-undang perkawinan," sambungnya.
Baca Juga: Dianggap Tak Demokratis, Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Jakarta Dan Lainnya Digugat Ke MK
Ia pun mempermasalahkan isi UU Perkawinan itu terutama bunyi Pasal 2 ayat 1.
Ramos mengatakan, ambiguitas keabsahan perkawinan yang diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pasal 8 huruf f UU Perkawinan, bertentangan dengan prinsip kemerdekaan dan kebebasan beragama yang dijamin dalam ketentuan pasal 29 ayat 1 dan 2 undang-undang NRI tahun 1945. Serta tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga bertentangan pula dengan pasal 28 D ayat 1 undang-undang RI tahun 1945.
Ramos menjelaskan bahwa konsekuensi dari dianutnya ideologi Pancasila oleh negara, penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa
"Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi keberadaan dari hak asasi manusia dengan kata berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga dalam penyelenggara pemerintahan negara tidak dapat memisahkan antara agama dengan negara, namun juga tentunya bukanlah negara yang didasarkan oleh suatu ajaran agama tertentu. Hak konstitusional setiap warga negara untuk dapat secara merdeka memeluk agama yang diyakininya adalah hak yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia tanpa terkecuali," katanya.