Pria Katolik Gagal Nikahi Pacarnya yang Muslim, Ramos Gugat UU Perkawinan ke MK

Rabu, 09 Februari 2022 | 12:49 WIB
Pria Katolik Gagal Nikahi Pacarnya yang Muslim, Ramos Gugat UU Perkawinan ke MK
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pria Katolik Gagal Nikahi Pacarnya yang Muslim, Ramos Gugat UU Perkawinan ke MK. (Suara.com/ Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - E Ramos Petege, pria pemeluk Katolik sekaligus warga Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, Ramos menyatakan gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam. Sehingga ia merasa dirugikan dengan UU tersebut.

"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," isi permohonan Ramos dalam gugutannya di situs MK yang dikutip Suara.com, Rabu (9/2/2022).

Dalam gugatannya, pemohon menjelaskan mengenai syarat sahnya suatu perkawinan yang diatur dalam ketentuan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan memberikan ruang seluas luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan yang beragam jumlahnya dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan akan tetapi tidak memberikan pengaturan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda.

Ketidakpastian tersebut secara aktual kata Ramos telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon, sehingga ia tidak dapat melangsungkan perkawinannya karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodir negara.

"Hal ini tentunya menyebabkan pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaannya karena apabila hendak melakukan perkawinan adanya paksaan, salah satunya untuk menentukan keyakinan serta juga kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan melalui membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas yang mulia," kata Ramos.

Sehingga dalam gugatannya, Ramos merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan karena UU perkawinan tersebut. 

"Pemohon telah secara spesifik menjelaskan hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dicerai hak-haknya,  sehingga apabila undang-undang dalam perkara a quo dinyatakan unconstitutional sehingga kerugian kerugian serta hak konstitusional pemohon yang sudah dilanggar oleh UU la quo tidak akan terjadi kembali di kemudian hari," isi gugatan Ramos.

"Oleh karenanya telah tampak adanya hubungan kausal antara kerugian konstitusional didalikan dan berlakunya undang-undang perkawinan," sambungnya.

Baca Juga: Poin-poin Revisi UU PPP Dibawa ke Paripurna Hari Ini, Said Iqbal: Partai Buruh Menolak, Siap Gugat ke MK!

Ia pun mempermasalahkan isi UU Perkawinan itu terutama bunyi Pasal 2 ayat 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI