Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai pengerahan aparat kepolisian bersenjata di tengah proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan dijadikan lokasi tembang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah perlu dilakukan secara terukur. Sebab, yang dihadapi bukan teroris atau kelompok bersenjata.
"Pengerahan aparat bersenjata tentunya harus terukur. Seberapa potensi kericuhan, bahaya dan sebagainya. Ini yang dihadapi adalah rakyat sendiri loh. Mereka (Warga Wadas) bukan kelompok bersenjata, bukan kelompok teroris, harusnya tetap terukur. Bukan over sehingga malah memprovokasi masyarakat yang sebelumnya damai-damai saja," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Bambang mengingatkan, sudah semestinya gaya-gaya militeristik ditinggalkan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Terlebih, kata dia, perlu diingat bahwasannya Polri bukan militer.
"Yang dihadapi aparat kepolisian adalah warga negara yang mempunyai hak-hak untuk dilindungi. Rakyat adalah bagian negara, bukan musuh yang harus diperangi," katanya.
Baca Juga: Polisi Kepung Desa hingga Tangkapi Warga Wadas, Legislator Demokrat: Ganjar Harus Bertanggungjawab!
Di sisi lain, Bambang menilai penangkapan dan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga di Desa Wadas ini juga kontradiktif dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di mana, mantan Kabareskrim Polri itu sejak awal mengklaim berkomitmen untuk mewujudkan Polri yang Humas dan dicintai masyarakat.
"Tindakan aparat itu tentu sangat disayangkan dan sangat kontradiktif dengan komitmen Kapolri tentang pendekatan humanis," tuturnya.
Menurut Bambang, pendekatan humanis sudah semestinya mengedepankan upaya-upaya persuasif di banding upaya tindakan represif melalui cara-cara yang intimidatif atau pemaksaan. Peristiwa yang terjadi di Desa Wadas ini justru disebut Bambang mirip seperti rezim orde baru.
"Ini mengingatkan kita pada cara-cara orde baru dalam melakukan pembangunan Waduk Kedung Ombo yang juga ada di Jawa Tengah 30 tahun silam," jelas Bambang.
"Bantuan pengamanan oleh aparat kepolisian tentunya dibenarkan oleh undang-undang Tetapi harus tetap pada koridor dan SOP yang ketat," pungkasnya.